Jumat, 08 Mei 2026

Terkait Korupsi di Disporasu, Pekan Ini Polda Sumut Akan Gelar Perkara Penetapan Tersangka

Rabu, 12 Juni 2019 17:30 WIB
Terkait Korupsi di Disporasu, Pekan Ini Polda Sumut Akan Gelar Perkara Penetapan Tersangka
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut dalam pekan ini akan melakukan gelar perkara untuk tahapan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Disporasu.
 
"Pekan ini, kita lakukan gelar perkara kasus Disporasu itu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana kepada wartawan, Selasa (11/06/2019).
 
Lebih jauh Rony mengungkapkan, gelar perkara itu dilakukan penyidik sambil menunggu proses penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. Selanjutnya, penyidik baru akan menetapkan tersangka."Gelar perkara itu dilakukan penyidik sambil menunggu audit pihak BPKP," terangnya.
 
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menambahkan, gelar perkara dilakukan penyidik untuk menentukan kasus, apakah dilanjutkan atau dihentikan. Namun kata dia, jika kasusnya sudah tahap penyidikan, gelar perkara dilakukan untuk penetapan tersangka."Kalau kasus yang ditangani sudah pada tahap penyidikan, berarti gelar perkara itu dilakukan untuk penetapan tersangka," ungkap MP Nainggolan.
 
Dalam kasus ini, Penyidik Polda Sumut telah memintai keterangan 20 orang saksi, termasuk Kadispora Propsu, Baharudin Siagian, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Rabu (13/02/2019) lalu.
 
Dugaan kasus korupsi ini terkait proyek renovasi Lintasan Sircuit Tartan Atletik PPLP Propsu TA 2017 dengan pagu anggaran Rp 4.797.700.000, berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumut nomor: 188.44/10/KPTS/2017 tanggal 9 Januari 2017. Sebagai penyedia untuk pekerjaan proyek tersebut adalah PT Rian Makmur Jaya yang beralamat di Jalan M Saleh Zainuddin, No.240, Gabek, Pangkal Pinang.(BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD
Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI
Pemko Medan Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat MA Jadi 13 Tahun Penjara
Penjelasan Pertamina soal Impor Minyak Mentah yang Tersangkut Kasus Korupsi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker