Selasa, 12 Mei 2026

Ditembak Polisi, Pelarian Pembunuh Nurhayati Berakhir di Jeruji Penjara

Senin, 15 April 2019 15:32 WIB
Ditembak Polisi, Pelarian Pembunuh Nurhayati Berakhir di Jeruji Penjara
beritasumut.com/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Pelarian Abdul Hadi alias Dedek warga Jalan Sisingamangaraja, Gang Mesjid, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota berakhir sudah. 
 
Tim Pegasus Reskrim Polrestabes Medan yang melakukan autopsi ulang kepada korban Nurhayani warga Jalan Sisingamangaraja, Gang Mesjid berhasil menangkap pelaku sadis itu di kediamannya. Tidak itu saja, petugas Reskrim juga memberikan tindakan tegas dengan cara menembak kaki pelaku.
 
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP  Putu Prawira Yudha kepada wartawan, Senin (15/04/2019) di Mapolrestabes Medan mengatakan, kejadian itu pada hari Minggu tanggal 10 Februari 2019 sekira pukul 08.00 WIB, ditemukan korban meninggal dunia atas nama Nurhayati kemudian pelapor melihat ditubuh korban ada tindakan kekerasan ditemukan di leher dan mata korban terdapat luka memar serta hidung dan mulut meluarkan darah.  Atas peristiwa tersebut pelapor merasa keberatan dan dirugikan dan membuat Laporan di Polrestabes Medan.
 
Sehingga, dilakukan proses penyelidikan terlebih dahulu untuk menguatkan dan menemukan alat bukti dengan melakukan Eksomasi terhadap makam Korban Nurhayati dengan menurunkan Tim ahli forensik untuk menemukan penyebab kematian Korban Nurhayati. 
 
Dimana hasil Autopsi saksi ahli tim forensik menjelaskan penyebab kematian korban adanya pendarahan diotak akibat benturan di kepala dan bekas memar di bagian leher.
 
Dari hasil pemeriksaan saksi dan penyelidikan yang dilakukan, diketahui bahwa pelaku pembunuhan tersebut adalah orang dekat yg sering ke rumah korban yaitu Abdul Hadi alias Dedek.
 
Selanjutnya, pada hari Jumat Tanggal 12 April 2019 sekira pkl 20.30 WIB diketahui keberadaan pelaku sedang berada diseputaran Jalan Sisimangaraja Gang Mesjid. Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap tersangka Dedek
 
Pada saat akan diamankan tersangka Dedek mencoba melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka. Selanjutnya, membawa tersangka kerumah sakit Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapat perawatan medis dan memboyong ke komando untuk proses sidik lebih lanjut, "Sudah dijebloskan ke penjara," tandasnya.
 
Dari lokasi juga petugas menyita barang bukti masing-masing baju pelaku, baju korban, selimut dan bantal.
 
Sementara itu tersangka Dedek mengaku, sakit hati terhadap korban dan mengakui semua perbuatannya yaitu, melakukan pembunuhan terhadap Korban Nurhayati dengan cara memiting dan mencekik leher korban dari belakang serta membenturkan kepala korban kelantai kamar dengan menekan kepala korban.
 
Lalu diangkat tubuh korban ke atas tempat tidur dan diselimuti dengan kain. "Menyesal bang melakukan pembunuhan kepada korban Nurhayati," pungkasnya.(BS04)

Tags
beritaTerkait
Polisi Bekuk Pelaku Tunggal Pembunuh Mahasiswa UMA di Patumbak Dijerat Pasal Berlapis dan Berat
Pelaku Pembunuhan Sadis yang Mayatnya Dibuang ke Sumur di Tanjung Selamat Terancam Hukuman Mati
Wanita Warga Menteng Medan Tewas Dirampok Kekasih, Jasadnya Dibuang ke Kebun Tebu Diski
Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan Dituntut Hukuman Mati
LBH Medan Desak Pomdam I/BB Tetapkan Koptu HB Sebagai Tersangka
Koptu HB Tidak Hadir, Majelis Hakim Tunda Sidang Kasus Wartawan Rico Sempurna Pasaribu
komentar
beritaTerbaru
hit tracker