Sabtu, 25 April 2026

Mantan Kadis PU Deli Serdang Diciduk Kejatisu

Minggu, 11 November 2018 21:47 WIB
Mantan Kadis PU Deli Serdang Diciduk Kejatisu
beritasumut.com/BS05
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Tim Intel Kejati Sumatera Utara (Sumut) bersama Kejari Deli Serdang menangkap mantan Kepala Dinas PU Deli Serdang, Faisal di kediamannya Jalan Yos Sudarso Ware House Nomor 313, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, pada Jumat (09/11/2018) malam.
 
Faisal merupakan terpidana kasus korupsi sejumlah kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deli Serdang dari kegiatan bersifat tender menjadi kegiatan swakelola, akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp105,83 milyar pada tahun 2010.
 
Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian pada Minggu (11/11/2018) membenarkan adanya operasi penangkapan terhadap mantan Kadis PU Deli Serdang yang dipimpin langsung Asintel Kejatisu, Leo Simanjunyak bersama Kasi Intel Kejari Deli Serdang, Iqbal.
 
Saat penangkapan, terpidana cukup kooperatif dan siap melaksanakan putusan Mahkamah Agung pada tahun 2016, yang menghukumnya selama 12 tahun penjara. Setelah proses administrasi di Kejatisu, maka terpidana langsung di eksekusi untuk menjalani masa hukumannya di Lapas Lubuk Pakam. "Terpidana diamankan dan sudah ditahan di Lapas Lubuk Pakam," ujarnya.(BS05)

Tags
beritaTerkait
Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD
Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI
Pemko Medan Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat MA Jadi 13 Tahun Penjara
Penjelasan Pertamina soal Impor Minyak Mentah yang Tersangkut Kasus Korupsi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker