Sabtu, 06 Juni 2026

DH Marbun Terlibat Penculikan dan Penganiayaan, Pengacara Ini Ditahan Poldasu

Selasa, 06 November 2018 19:30 WIB
DH Marbun Terlibat Penculikan dan Penganiayaan,  Pengacara Ini Ditahan Poldasu
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Penyidik Subdit III/Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut), akhirnya menetapkan satu lagi tersangka pelaku penculikan dan penganiayaan terhadap tiga orang korban yang diotaki pemilik Rumah Makan Zam Zam di Jalan Sisingamangaraja Medan, M Nasir.
 
Kasubdit III/Umum Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Maringan Simanjuntak menyampaikan, tersangka tersebut ialah Dedi Harianto Marbun warga Jalan Madura, Kelurahan Kebun Binjai Utara, Kota Binjai, yang berprofesi sebagai pengacara. "Setelah selesai kita periksa sebagai tersangka, Dedi Harianto Marbun langsung kita lakukan penahanan. Karena pria yang mengaku pengacara itu turut serta dalam aksi penculikan itu," katanya didampingi Kanit Ranmor, Kompol Anjas Asmara kepada wartawan, Selasa (06/11/2018).
 
Menurut Maringan, keterlibatan pengacara tersebut karena turut serta menghadang korban di Jalan Gatot Subroto Medan hingga digiring ke hotel tempat penganiayaan. "Dia ikut membawa korban dari Jalan Gatot Subroto Medan sampai ke hotel," terangnya.
 
Sementara, otak pelaku M Nasir (53), warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota saat ini terpaksa dibantarkan karena sakit. "Tersangka M Nasir dibantarkan karena menderita sakit," sebutnya.
 
Terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menegaskan, jika pihaknya tidak akan memberi perlindungan terhadap siapapun oknum Polri yang terlibat aksi kejahatan. Hal ini diungkapkannya, saat disinggung mengenai salah satu dari ketujuh pelaku merupakan anggota Polri. "Tetap akan diproses secara hukum. Karena Kita tidak ada melindungi, walaupun itu oknum polri," ungkapnya.
 
Sebab, jelas MP Nainggolan, di mata hukum semua orang harus diperlakukan sama. Sehingga tidak ada yang kebal. "Tidak ada perbedaan antara masyarakat biasa dengan polisi. Bila memang salah tetap diproses," ucapnya.
 
Malah sambung dia, setelah mendapatkan hukum pidana umum, oknum tersebut juga akan mendapat sanksi internal seperti kode etik dan profesi. Namun hal itu masih harus menunggu kepastian hukum yang sah dari pengadilan. "Nanti pasti ada sanksi kode etik maupun profesi. Tapi setelah mendapatkan hukum secarah sah dulu, baru selanjutnya kita proses di internal," pungkasnya.
 
Sebelumnya, Unit III Ranmor Subdit III/Umum Ditreskrimum Poldasu berhasil meringkus tujuh tersangka komplotan penculikan tiga orang korban dari tempat berdeda di kawasan warkop Elisabeth dan Jalan Krakatau Medan. Seorang diantara pelaku merupakan anggota Dokter dan Kesehatan (Dokkes) Poldasu. Para tersangka yang diamankan, M Nasir (53) warga Jalan Sisingamangaraja Teladan Barat, Parlaungan Simarmata (38) warga Jalan Pintu Air VI Gang Masjid Kwala Bekala, Parulian Manullang alias Bangun (42) warga Jalan Pasar VII Kelurahan Beringin. Kemudian Riko Manullang (33) warga Jalan Jaya Tani Gang Anggrek, Kwala Bekala, Tua Pandapotan Panggabean (34) warga Jalan Luku I Kwala Bekala, Budi Hartono (46) warga Jalan Luku II Kwala Bekala, serta Dedi Harianto Marbun warga Jalan Madura, Kota Binjai. "Kita berhasil mengungkap kasus penculikan. Korbannya ada tiga orang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian, Senin (05/11/2018).
 
Andi Rian memaparkan, awalnya para korban Masri (36), Sakruddin (51) dan Nzulafri menumpangi mobil dari hotel Grand Inna menuju Jalan Ringgroad Medan. Ketika di Jalan Gatot Subroto Medan, para pelaku yang mengendarai sepeda motor dan mobil menyetop kendaraan para korban lalu menculik dan menganiaya ketiga korban. Menurutnya, modus penculikan dan penganiayaan ini dilatarbelakangi masalah investasi bitcoin. Dari tujuh pelaku yang diamankan, seorang diantaranya merupakan oknum polisi bernama Parlaungan Simarmata. "Tersangka sudah banyak investasi uang hampir Rp 900 juta. Jadi otak pelaku Nasir berusaha meminta uang dengan cara melakukan penculikan dan penganiayaan," sebutnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Tiga Orang Pelaku Pengeroyokan Karyawan Warkop Ditangkap Polisi
Laporan Kasus Penganiayaan di Polsek Medan Baru Jalan di Tempat, Penyidik : Secepatnya Dituntaskan
Anak Korban Penganiayaan di Nias Selatan Jalani Perobatan ke RS Bhayangkara Medan
Berita Acara Sumpah Advokat Razman dan Pengacara yang Naik Meja Dibekukan
Polisi Ekshumasi Jenazah Ardiansyah di Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang
TMII Usut Dugaan Sekuriti Keroyok Pedagang Asongan Masuk Tak Bayar Tiket
komentar
beritaTerbaru
hit tracker