Selasa, 02 Juni 2026

Todong dan Peras Sopir Mobil, Preman Modus Anti Begal Ditembak

Minggu, 04 November 2018 19:50 WIB
Todong dan Peras Sopir Mobil, Preman Modus Anti Begal Ditembak
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Hendra Siagian (35) warga Jalan Pertahanan, Gang Siram, Dusun V, Desa Patumbak Kampung, terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas di kedua kakinya. Pasalnya, ia melakukan perlawanan dengan sebilah pisau, saat akan dibekuk oleh personel Tim Pegasus Polsek Patumbak.
 
"Penangkapan terhadap tersangka dilakukan, karena sudah membuat resah masyarakat. Sebab ia kerap melakukan pemerasan dengan menggunakan senjata tajam dikawasan Jalan Pertahanan," ungkap Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi kepada wartawan, Sabtu (03/11/2018) sore.
 
Ginanjar menceritakan, penangkapan terhadap ayah dua anak ini bermula, sejak aksi kejahatannya dilaporkan oleh salah satu korbannya. Dimana, pada Jumat (19/10/2018) sekitar pukul 09.00 WIB, mobil box L300 BK 8113 DU yang dikendarai korban bernama Ardiansyah Kurniawan dan rekannya Andi Riwandi tiba-tiba dihentikan pelaku saat melintas di Jalan Pertahanan, Amplas menuju Patumbak.
 
Selanjutnya ketika mobil berhenti, jelas Ginanjar, tersangka pun menanyakan kepada korban kalau mereka dari mana dan hendak kemana. Kemudian tersangka juga bertanya kepada korban apakah mereka sudah pernah mendapat kwitansi anti begal, sambil menyodorkan selembar kwitansi yang sudah ada stempelnya dengan cap Anti Begal.
 
"Korban bilang tidak ada. Lantas tersangka langsung meminta uang Rp 300 ribu kepada korban agar tidak dibegal saat melintas di Jalan Pertahanan," ujarnya. 
 
Merasa diperas, sambung Ginanjar, korban pun mengajukan keberatannya. Namun kemudian, tersangka langsung mengeluarkan sebilah pisau yang sudah disiapkannya, dan mengancam korban apabila tidak membeli kwitansi anti begal tersebut.
 
"Karena korban takut, akhirnya mereka memberikan uang tersebut. Lalu kejadian itu dilaporkan korban ke kita, hingga akhirnya tersangka dapat dibekuk," jelasnya.
 
Karenanya, tambah Ginanjar, pihaknya pun menjerat tersangka dengan Pasal 368 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
 
"Saat ditangkap, dari tersangka kita juga mengamankan barang bukti berupa satu blok kwitansi berstempel Anti Begal, Sebilah pisau, uang tunai Rp 22 ribu, dan selembar kwitansi berstempel Anti Begal," pungkasnya.
 
Sementara itu, tersangka Hendra di Polsek Patumbak mengaku kalau uang hasil pemerasan yang dilakukannya kepada para sopir truk dan mobil box digunakannya untuk foya-foya dan kebutuhan makan sehari-hari.
 
"Begitu dapat duit dari korban, saya langsung beli tua, serra dan untuk kebutuhan makan sehari-hari," ujarnya.
 
Selain itu ia juga mengaku, jika dirinya sudah 15 kali melakukan pemerasan kepada korban dalam kurun waktu sekitar 2 bulan. 
 
Disinggung mengenai stempel Anti Begal itu, Hendra mengatakan hal itu hanya buat-buatannya saja. Disamping itu ia juga menyatakan kalau saat beraksi hanya dilakukan oleh dirinya seorang. "Saya melakukan aksi ini mulai dari pagi sampai jam 11 malam," ucapnya.(BS06)
 

Tags
beritaTerkait
KADIN Medan Apresiasi TNI AL Tangkap Begal di Belawan, Dinilai Tingkatkan Keamanan
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Sepanjang Ramadan, Satreskrim Polrestabes Medan Berantas Begal dan Polisi Gadungan
Polisi Tembak Dua Orang Komplotan Maling Motor di Jalan Sei Mencirim Deli Serdang
Polisi Tembak Maling Motor di Kecamatan Medan Tuntungan
Polisi Tembak Kaki Maling Motor di Parkiran Tiara Convention Centre Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker