Sabtu, 18 April 2026

Dakwaan JPU Dinilai Kabur, PKPA Minta Hakim PN Medan Bebaskan Terdakwa Ibu Tiga Anak

Jumat, 12 Oktober 2018 19:15 WIB
Dakwaan JPU Dinilai Kabur, PKPA Minta Hakim PN Medan Bebaskan Terdakwa Ibu Tiga Anak
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Penahanan terhadap Restoyanna Br Berutu (RB) di Polsek Helvetia Medan, yang disangka melakukan penadahan satu unit laptop, Juni 2018 lalu sempat viral di media sosial dan media cetak. Pasalnya, ibu single parent ini memiliki tiga orang anak.Pada Kamis (11/10/2018) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pertama telah membacakan dakwaan terhadap RB (45 thn) dengan penadahan dan dinyatakan melanggar pasal 480 Ke-1e KUHP.
 
Menanggapi dakwaan tersebut, tim pengacara dari Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) yang terdiri dari Ranap Sitanggang, Jhonatan Panggabean, Agam Sandan dan Azmiati Zuliah, meminta agar hakim PN Medan membebaskan RB atas segala tuduhan/ dakwaan, karena dakwaan JPU dianggap kabur atau tidak jelas.
 
“Dakwaan JPU juga kami anggap tidak memenuhi unsur pidana karena terdakwa dianggap tidak mengetahui laptop tersebut hasil kejahatan, karena K (DPO) selaku penggadai, mengaku laptop tersebut adalah milik temannya dan bukan barang curian,” jelas Ranap Sitanggang didampingi Azmiati Zuliah dalam siaran persnya, Jumat (12/10/2018).
 
“Jadi laptop tersebut barang jaminan dan terdakwa sama sekali tidak memperoleh keuntungan dari peristiwa tersebut. Dalam perjanjian lisan mereka, pelaku (DPO) akan mengembalikan uang Rp 300 ribu tersebut," jelas Azmiati Zuliah.
 
Lebih lanjut tim penasehat hukum RB dari PKPA setelah membaca dan mempelajari surat dakwaan dari JPU berpendapat bahwa dakwaan kepada RB sangat tidak sinkron dengan fakta sebenarnya seperti, dalam dakwaan disebutkan RB dijumpai tiga orang (tersangka lainnya), tetapi dalam BAP hanya dijumpai satu orang (DPO). Lalu, dalam BAP di kepolsian warna laptop adalah silver, sedangkan dakwaan jaksa menyebut warna lapotop adalah putih. Demikian juga jumlah uang gadai dalam BAP Rp 350 ribu, sementara pada dakwaan JPU uang gadai Rp 300 ribu.
 
“Paling mencolok, berkas RB disatukan dengan kasus penadah lain yang sama sekali tidak ada keterkaitannya dengan kasus RB. Antara RB dengan penadah lain tidak ada saling keterkaitan, namun dalam dakwaan jaksa disatukan. Harusnya dipisahkan berkasnya, sendiri-sendiri untuk disidangkan. Dalam hal ini, mereka (pendah) tidak saling mengetahui dan tidak saling mengenal,” papar Ranap Sitanggang.
 
Aspek lain yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus RB ini adalah RB seorang ibu dengan tiga orang anak yang berusia 16, 14 dan 2 tahun. “Ibu ini single parent dan bekerja sebagai pedagang asongan. Kasus ini akan sangat mempengaruhi kegiatannya mencari nafkah dan tumbuh-kembang anak-anaknya,” ujar Direktur Eksekutif PKPA, Keumala Dewi seraya berharap hakim harus benar-benar mempertimbangkan aspek sosial dan kemanusiaan untuk Ibu RB, selain pertimbangan hukum dalam dakwaan JPU dii atas.(Rel)
 

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Tembak Dua Orang Komplotan Maling Motor di Jalan Sei Mencirim Deli Serdang
Polisi Tembak Maling Motor di Kecamatan Medan Tuntungan
Resmikan Revitalisasi Pasar Simalingkar, Walikota Medan : Pembangunan ini Konsep Kolaborasi Pemerintah dan Pedagang
Polisi Tembak Kaki Maling Motor di Parkiran Tiara Convention Centre Medan
Kepergok Tim Patroli, Pencuri Pagar Besi Ditangkap
komentar
beritaTerbaru
hit tracker