Sabtu, 06 Juni 2026

Rebutan Penumpang, Kakek Sinaga Aniaya Temannya Sesama Tukang Becak Hingga Tewas

Rabu, 10 Oktober 2018 16:30 WIB
Rebutan Penumpang, Kakek Sinaga Aniaya Temannya Sesama Tukang Becak Hingga Tewas
BERITASUMUT.COM/BS04
Pangihutan Sinaga, Kakek 79 tahun yang menganiaya temannya hingga tewas
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Pangihutan Sinaga, seorang kakek yang sudah berusia 79 tahun ini nekat menganiaya temannya sesama penarik becak hingga tewas di Jalan HM Yamin, Kecamatan Medan Timur, Medan. Akibat perbuatannya, warga Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, itu harus menghabiskan sisa hidupnya di penjara.
 
Kasubdit III/Jahtanras Polda Sumatera Utara (Sumut) AKBP Maringan Simanjuntak menyampaikan, pelaku ditangkap karena diduga menganiaya korban bernama Sjafri Villi (67) warga Kabupaten Bener Meriah, Aceh, yang merupakan rekan sesama penarik becak. Usai melakukan penganiayaan, pelaku sempat melarikan diri. "Tersangka ditangkap pada pada Senin 8 Oktober 2018 sekitar pukul 19.30 WIB, di salah satu kedai kopi tak jauh dari rumahnya," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (10/10/2018).
 
Maringan menjelaskan, aksi penganiayaan yang dilakukan Pangihutan terjadi pada Senin 2 April 2018 sekitar pukul 17.00 WIB, di depan Yuki Simpang Thamrin, Jalan HM Yamin Kecamatan Medan Timur. "Saat itu korban sedang menunggu sewa (penumpang) di TKP. Tak lama kemudian, pelaku datang langsung memukul kepala belakang korban dengan kayu," terangnya.
 
Setelah memukul korban, pelaku lantas kabur. Sedangkan korban yang menderita luka di bagian kepala langsung pulang dan berobat di salah satu rumah sakit. "Dalam proses pengobatan, korban meninggal dunia pada 5 April 2018. Kita yang menerima laporan dari pihak keluarga korban lantas melakukan proses penyelidikan," ujarnya.
 
Personel Subdit 3 Unit 2 Buncil Ditreskrimum Polda Sumut di bawah pimpinan Kanit 2 Buncil Kompol Hendra Eko Triyulianto yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi identitas tersangka lalu menangkapnya. "Terhadap tersangka hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Dia kita persangkakan dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana," kata Hendra.
 
Maringan mengatakan, modus pelaku menganiaya korban hanya gara-gara penumpang. "Pelaku dan korban sama-sama penarik becak. Jadi salah paham gara-gara penumpang," pungkasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Tiga Orang Pelaku Pengeroyokan Karyawan Warkop Ditangkap Polisi
Laporan Kasus Penganiayaan di Polsek Medan Baru Jalan di Tempat, Penyidik : Secepatnya Dituntaskan
Anak Korban Penganiayaan di Nias Selatan Jalani Perobatan ke RS Bhayangkara Medan
Polisi Ekshumasi Jenazah Ardiansyah di Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang
TMII Usut Dugaan Sekuriti Keroyok Pedagang Asongan Masuk Tak Bayar Tiket
Penganiayaan Anak-Anak di Tembung, Dua Orang Meninggal, Satu Kritis
komentar
beritaTerbaru
hit tracker