Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Pihak kepolisian didesak mantan jemaat Gereja Indonesia Revival Church (IRC) untuk segera memproses laporan mereka, terkait Pendeta (Pdt) Asaf T Marpaung yang dinilai telah mengajarkan ajaran sesat, sesuai laporan nomor LP/773/IV/2018 Polrestabes Medan, tertanggal 19 April 2018.
Feri Agus Sianipar selaku pengacara mengatakan bahwa laporan penistaan ini merupakan ranah umum yang harus segera ditindaklanjuti. Sebab katanya, dia tidak ingin para jemaat kembali menjadi korban atas ajaran yang dilakukan."Seperti yang dilaporkan jemaat, penistaan ini yang kita utamakan. Karena penistaan ini merupakan ranahnya umum, bukan antara pelapor dan terlapor," katanya kepada wartawan, Senin (24/09/2018).
Namun saat ini lanjutnya, kepolisian masih melakukan pemanggilan terhadap para saksi yang berkaitan dengan perizinan, Kementerian Agama Bimas Kristen Medan dan Persatuan Gereja Indonesia (PGI)."Informasi yang kita dengar bahwa, kepolisian meminta kesaksian dari PGI terkait dengan dogma. Apakah dogma itu sesuai dengan ajaran Kristen yang diakui Indonesia atau tidak," katanya.
Feri mendesak kepada Polrestabes Medan, untuk segera menindaklanjuti laporan kliennya tersebut. Agar kata dia, kasusnya tidak berlarut-larut. "Jelas kita sangat mendesak, dan harus dituntaskan. Jangan dibiarkan berlarut-larut, karena akan semakin banyak korban nanti. Coba anda bayangkan, seseorang dinyatakan bahwa dia adalah Bapa, itu kan bertentangan. Kitab suci mana yang dipakai?. Kalau orang Kristen kitab sucinya jelas Alkitab, trinitas, Allah, Bapa dan roh kudus, itu rujukannya," jelasnya.
Dalam hal ini, katanya lagi, PGI selaku induk dari pada gereja, diminta untuk terlibat menyelesaikan masalah ini. "PGI harus terlibat, punya peran serta. Jangan sampai dipermalukan dalam institusi yang bergerak di bidang keagamaan," tegasnya.
Sebelumnya, dalam sidang gugatan perdata kepemilikan lahan Gereja IRC di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang diketuai Majelis Hakim, Saryana, menghadirkan keterangan saksi.Dalam sidang ini, saksi yang dihadirkan dari pihak gereja IRC, di mana pengacara tergugat mempertanyakan perihal asal-usul sertifikat tanah yang diklaim milik gereja tersebut.
Suasana persidangan kemudian riuh, setelah pihak tergugat dalam hal ini, Guntur Marbun (mantan jemaat IRC), menyampaikan kepada majelis hakim, mekanisme pengelolaan keuangan Gereja."Saudara tenang, kan sudah ada diwakili pengacara di sini," kata hakim.Akhirnya, hakim yang memimpin persidangan, menunda sidang dengan menghadirkan keterangan saksi kembali pekan depan.
Selaku pihak tergugat, Guntur Marbun mengatakan bahwa dalam keterangannya, saksi pada persidangan ini telah merekayasa kesaksiannya. "Bahwa tanah gereja ini, sertifikatnya merupakan atas nama istri saya. Lalu oleh pihak gereja, mengklaim bahwa tanah ini untuk kepentingan pribadi dengan alasan tanah jemaat untuk kepentingan gereja. Disini kami yang tidak senang, karena tanah ini mau di jual-juali oleh mereka," pungkasnya.(BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar