Rabu, 03 Juni 2026

Rajudin Sagala: Pencabutan Perda Retribusi Izin Gangguan Jangan Diartikan Seenaknya Dirikan Usaha

Rabu, 12 September 2018 22:45 WIB
Rajudin Sagala: Pencabutan Perda Retribusi Izin Gangguan Jangan Diartikan Seenaknya Dirikan Usaha
BERITASUMUT.COM/BS07
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan mengingatkan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan jangan disalahartikan setiap orang bisa bebas membangun usaha dengan tidak mempedulikan lingkungan sekitar. Untuk itulah Pemko Medan diminta menyiapkan langkah-langkah antisipasi setelah perda ini secara sah dicabut.
 
"Pencabutan perda ini bukan berarti setiap orang atau badan dapat mendirikan usaha atau tempat usaha seenaknya saja tanpa memperdulikan keadaan disekitarnya. tentu bukan itu maksud dari pencabutan perda ini," jelas juru bicara FPKS DPRD Medan, H Rajudin Sagala SPd I dalam paripurna yang beragendakan Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Perda Kota Medan nomor 5 tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan di gedung DPRD Medan, Rabu (12/09/2018).
 
Berkenaan dengan pencabutan perda ini, FPKS mempertanyakan dua hal kepada Pemko Medan di antaranya soal PAD yang dihasilkan Perda ini dan langkah antisipasi Pemko Medan kedepannya."Ada dua hal yang ingin kami pertanyakan, pertama berapa perolehan PAD dari retribusi izin gangguan yang diterima oleh pemerintah kota Medan dalam dua tahun terakhir? mohon penjelasannya. Yang kedua, apa langkah antispasi pemerintah kota Medan setelah peraturan daerah ini dicabut sehingga seseorang atau badan tidak mendirikan usaha atau kegiatan yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat disekitarnya? mohon penjelasannya," tanya Rajudin dalam Forum resmi DPRD Medan tersebut.
 
Rajudin juga mengingatkan Pemko Medan untuk memetakan dampak positif dan dampak negatif dengan dicabutnya peraturan daerah ini sehingga kedepan Kota Medan tidak disibukkan mengurusi konflik horizontal antara pemilik usaha dengan masyarakat disekitarnya karena tidak lagi diperlukan izin gangguan dalam mendirikan usaha.
 
Seperti diketahui, dasar pencabutan Perda nomor 5 tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2017 tentang pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 22 tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah. (BS07)
 

Tags
beritaTerkait
Tor Ganda Mangkir, Sidang Perdana Gugatan Pembatalan Perdamaian 34 Eks Pekerja Ditunda
KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan
Walikota Medan Ingatkan Dinas PKPCKTR Soal Perencanaan dan Perawatan Aset
Apel Perdana Pasca Libur Idulfitri, Rico Waas Minta Jajaran Pemko Medan Langsung Bekerja Layani Masyarakat
Mudik Gratis Bareng Pemko Medan, Walikota Lepas 1.969 Pemudik ke 12 Kota Tujuan
Ranperda Trantibum Disetujui, Gubernur Sumut Optimis Iklim Usaha Akan Lebih Baik
komentar
beritaTerbaru
hit tracker