Minggu, 27 September 2026

Buka Praktek di Jalan Setia Luhur, Helvetia, Dokter Gigi Palsu Ditangkap Poldasu

Senin, 06 Agustus 2018 16:30 WIB
Buka Praktek di Jalan Setia Luhur, Helvetia, Dokter Gigi Palsu Ditangkap Poldasu
BERITASUMUT.COM/BS04
Kabid Humas Polda Sumut di dampingi Kasubbid Penmas Polda Sumut
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Seorang dokter gigi palsu, Rudini Arif SPt (27) warga Jalan Bambu II Kiri No 115, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, akhirnya berhasil ditangkap Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Poldasu).
 
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, dokter gigi palsu tersebut ditangkap di kediaman sekaligus lokasi prakteknya, Jalan Setia Luhur, No.177 A Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, pada Sabtu (21/07/2018) pukul 18.30 WIB lalu. "Sebelum ditangkap, tersangka diketahui telah berpraktik sejak tahun 2015," ungkapnya kepada wartawan, Senin (06/08/2018).
 
Tatan menjelaskan, penangkapan yang dilakukan kepada dokter palsu bergelar pendidikan Sarjana Peternakan tersebut dilakukan, setelah Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan mallpraktik kedokteran gigi yang berlangsung di sebuah rumah tempat tinggal di Jalan Setia Luhur No 177 A. "Selanjutnya, polisi langsung melakukan  penyelidikan dengan mendatangi tempat praktik itu dengan mempergunakan bantuan informan yang berlakon sebagai calon pasien yang mempunyai keluhan gigi," jelasnya.
 
Kemudian, lanjut Tatan, setelah calon pasien memasuki ruangan praktek dokter gigi dan duduk di kursi unit praktek gigi, penyelidik langsung memasuki rumah yang dijadikan tempat praktik gigi itu. Dimana penyelidik melihat Rudini sedang melakukan perawatan dan pengobatan gigi terhadap seorang pasien.
 
Adapun alat yang ditemukan diruangan Rudini untuk praktik gigi, berupa 1 set TCD, 1 set Tool Kit, 1 kotak alginate, 1 set mikro motor, 1 kotak alat cetak, 1 set scallet, 2 buah kaca mata pasien, 1 set suction, 1 buah handuk alas, 1 set Dental Unit, 1 set Bahan Gigi, 2 ember, 1 kotak masker karet warna hijau, 1 kotak sarung tangan karet warna pink dan kaca mulut. "Tersangka saat itu sedang memakai masker karet warna hijau dan sarung tangan karet warna pink, dengan memegang peralatan kaca mulut yang akan dipergunakan menangani pasien yang sedang menjalani perobatan gigi, sehingga langsung dilakukan penangkapan," terangnya.
 
Tatan juga menyatakan, Rudini menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan seolah-olah dia adalah seorang dokter atau dokter gigi dengan papan nama baju yang bertuliskan drg Rudini Arif. Saat ini, Tatan mengaku, bahwasanya Polda Sumut masih melakukan pemeriksaan terhadap Rudini.
 
Begitupun, dokter gigi palsu ini dipersangkakan dengan UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 77 serta UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 78 sebagaimana dimaksud dalam 73 ayat 1 dan Pasal 73 ayat 2 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.150.000.000,00. "Untuk tindak lanjut, kita akan memanggil saksi-saksi yang terkait dalam praktek perawatan dan pengobatan gigi yang dilakukan tersangka, memanggil Dinas Kesehatan Kota Medan, Mengundang Ahli dari IDI Cabang Medan," tandasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Siber Bareskrim Bongkar Sindikat Deepfake Catut Prabowo, 1 Pelaku Ditangkap
Tingkatkan Patroli Malam, Tim Patroli Presisi Poldasu Amankan Sejumlah Senjata Tajam
Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Sambut Kedatangan Kapolda Irjen Whisnu Hermawan Februanto
HUT ke-78 Bhayangkara, Kapolda Sumut: Bangkitkan Ekonomi Demi Kemakmuran Masyarakat
Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Sumut, Walikota Binjai Harap Kerja Sama dan Dukungan Polri Terus Berlanjut
Berkunjung Ke Kabupaten Langkat, Kapolda Sumut Disambut Hangat Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy
komentar
beritaTerbaru
hit tracker