Rabu, 18 Juni 2025

Terbitkan SKT, Mantan Kades Sampali Diciduk Kejari Deliserdang

Senin, 30 Juli 2018 13:06 WIB
Terbitkan SKT, Mantan Kades Sampali Diciduk Kejari Deliserdang
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kejaksaan negeri (Kejari) Deliserdang telah resmi menetapkan mantan Kepala Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan, S A sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas areal HGU PTPN II Desa Sampali.
 
Informasi diperoleh pada Minggu (29/07/2018), penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim ahli Kejari Deliserdang, kerugian negara dalam kasus itu diperkirakan mencapai Rp1,1 triliun.
 
Walaupun demikian, untuk mempertanggungjawabkan secara hukum kiranya S A lebih dulu menjalani proses hukumnya yang kini sedang menjalani proses masa hukuman setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh pihak kepolisian tahun lalu.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang, Asep Maryono menjelaskan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh S A diduga sudah dimulai sejak tahun 2003 sampai dengan 2017. Lanjut Maryono, dari penyitaan barang bukti di Kantor Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, sudah ada sekitar 407 lembar SKT yang dikeluarkannya, dengan luas lebih kurang 62 hektar.
 
"Berdasarkan keterangan ahli, apa yang dilakukan oleh tersangka ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini PTPN II, senilai kurang lebih Rp 1,1 triliun dihitung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah. Penyelidikan atas kasus ini sudah beberapa bulan lalu sebenarnya. Jadi, sebelum ditetapkan tersangka, tetap kita lakukan dulu gelar perkara," terang Asep Maryono.
 
Menurut Asep Maryono dalam kasus ini pihaknya juga sudah memintai keterangan beberapa saksi termasuk mantan-mantan Camat Percut Sei Tuan. Pihaknya juga sudah memeriksa mantan Kades tersebut yang keberadaannya sedang mendekam di Rutan Tanjung Gusta.
 
"Saya tegaskan sama masyarakat, SKT bukan bukti kepemilikan. Kembalikanlah kepada PTPN karena tanah tersebut tidak boleh diperjualbelikan, karena tanah tersebut milik negara,” pungkasnya. (BS05)

Tags
beritaTerkait
Lahan PTPN2 di Desa Amplas Berunbah Jadi Galian C Ilegal
Dinsos Medan Gelar Pekan Pelayanan Publik, 5.560 Warga Ajukan BPJS Kesehatan PBI dan 292 Warga Urus SKTM
Terkait Okupasi Tanah Ulayat Oleh PTPN II, Bupati Langkat Gelar Pertemuan Silaturahmi dengan Petani Penggarap
Kasat Reskrim Polrestabes Medan: Kasus Laporan Penyerobotan Lahan di Desa Sampali Terus Diproses
Milad UISU ke-68 Gelar Rapat Senat Terbuka, Kampus Butuh Lahan Baru Seluas 20 Hektar
666 Kasus Dilaporkan, Pemerintah Segera Selesaikan 167 Kasus Konflik Agraria
komentar
beritaTerbaru
hit tracker