Rabu, 18 Juni 2025

Penghapusan Bukuan 106 Hektare Eks HGU Dibatalkan PTPN 2

Minggu, 22 Juli 2018 20:59 WIB
Penghapusan Bukuan 106 Hektare Eks HGU Dibatalkan PTPN 2
beritasumut.com/BS05
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Manajemen PTPN 2 menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Untuk itu, penghapusan bukuan 106 hektare (Ha) eks Hak Guna Usaha (HGU) dibatalkan oleh PTPN 2.
 
Hal itu disampaikan Direktur PTPN 2, Teten Djaka Triana didampingi Direktur Operasional, Marisi Butar-butar dan Kabag Hukum, Kennedy Sibarani saat ditemui di Tanjung Morawa, Deliserdang, Sabtu (21/07/2018). "Pembatalan penghapus bukuan ini merupakan suatu langkah yang diambil berdasarkan rapat internal, tanpa adanya intimidasi ataupun intervensi dari pihak manapun untuk menghargai dan menghormati proses hukum tersebut," terangnya.
 
Sebelumnya, sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset negara dengan terdakwa Tamin Sukardi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Terdakwa Tamin Sukardi didakwa menjual aset negara eks PTPN 2 di Pasar 4 Desa Helvetia seluas 74 hektare.
 
Dalam agenda sidang yang digelar Kamis (19/07/2018) di PN Medan, adalah untuk mendengar kesaksian dari pihak PTPN 2 yang menghadirkan Direktur PTPN 2,Teten Djaka Triana. Dalam kesaksian Direktur PTPN 2 yang dipertanyakan majelis hakim, yakni soal lahan eks HGU PTPN 2 seluas 106 hektare.
 
Dimana pada Desember 2017 telah dilakukan penghapus bukuan namun kini dibatalkan. Alasan pembatalan ini dilakukan secara profesionalisme dan perinsip kehati-hatian, langkah ini diambil oleh pihak PTPN 2 guna menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan dengan terdakwa Tamin Sukardi.
 
Menjawab pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa mengenai adanya penekanan dari pihak Kejaksaan Agung, Direktur PTPN 2 ini menjelaskan pembatalan penghapus bukuan ini merupakan suatu langkah yang diambil berdasarkan rapat internal, tanpa adanya intimidasi ataupun intervensi dari pihak manapun.
 
Mengenai dipanggilnya Teten serta dua orang anak buahnya yaitu Direktur Operasional Marisi Butar-butar dan Kabag Hukum Kennedy Sibarani oleh penyidik Kejaksaan Agung, Teten menegaskan bahwa pemanggilan tersebut tidak ada pengaruhnya terhadap pihak PTPN 2 untuk membatalkan penghapus bukuan.
 
Hal ini menurutnya, dikarenakan terdakwa Tamin Sukardi yang proses hukumnya saat ini sedang berjalan telah melakukan proses jual beli terhadap lahan eks HGU sebelum penghapus bukuan yang kini telah dibatalkan. 
Dalam sidang ini pihak PTPN 2 juga mengungkapkan bahwa tanah yang masih tercatat secara administratif sebagai aset perusahaan BUMN ini walaupun sudah eks HGU, namun pihak perusahaan PTPN 2 masih tetap membayar kewajiban atas lahan tersebut. (BS05)
 
Foto Direktur PTPN 2 Teten Djaka Triana saat memberikan kesaksian di PN Medan.

Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Lakukan Empat Strategi Perkuat Daya Saing Perkebunan
Pemkab Langkat Dapat Pembebasan Lahan PTPN Seluas 4,8 Hektare
Lahan PTPN2 di Desa Amplas Berunbah Jadi Galian C Ilegal
Geruduk Kantor PTPN4 di Medan, Massa Desak Pecat Oknum SZ dan RUL  Karyawan Unit Bah Jambi
Dukung Bersih-bersih Erick Tohir, Rudi Hartono Bangun Minta PTPN I Hingga XIV Diaudit
Pemko Medan Bersama PTPN IV Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng di Pusat Pasar
komentar
beritaTerbaru
hit tracker