Minggu, 06 September 2026

Panggilan Pertama Mangkir, Besok Poldasu Kembali Lakukan Pemeriksaan Terhadap Kadishub Samosir

Rabu, 11 Juli 2018 19:30 WIB
Panggilan Pertama Mangkir, Besok Poldasu Kembali Lakukan Pemeriksaan Terhadap Kadishub Samosir
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Setelah dipanggilan pertama mangkir alias tak datang, penyidik Subdit III/Umum Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumatera Utara (Poldasu) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir, Nurdin Siahaan pada Kamis (12/07/2018) besok
 
"Untuk Kadishub Samosir, beliau akan kita periksa lagi besok (hari ini-red).Surat panggilan kedua terhadap tersangka Nurdin Siahaan juga sudah dilayangkan. Jika Kadishub Samosir ini kembali mangkir, maka selanjutnya kita keluarkan surat perintah membawa," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Poldasu Kombes Pol Andi Rian kepada wartawan, Rabu (11/07/2018).
 
Kemungkinan penahanan tersangka saat dilakukan pemeriksaan, Andi Rian menyatakan hal tersebut bisa saja dilakukan. Namun hal itu, jelas dia, tergantung dari hasil penyidikan yang dilakukan."Kalau penahanan, bisa iya, bisa tidak. Kita akan lihat jeritan tiga anggotanya (Dishub Samosir) yang sudah ditahan. Mereka keberatan tidak ditahan, tapi bosnya (Nurdin Siahaan) tidak," tegasnya.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, Nurdin Siahaan mangkir dari panggilan penyidik dengan melayangkan surat keterangan sakit pada Senin (09/07/2018) lalu.Nurdin dipanggil terkait kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba pada Senin (18/06/2018) lalu.
 
Poldasu sendiri menetapkan dan menahan empat tersangka, yakni nakhoda sekaligus pemilik kapal Poltak Soritua Sagala, Pegawai Honor Dishub Samosir anggota Kapos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang, PNS Dinas Perhubungan Samosir Kapos Pelabuhan Simanindo Golpa F Putra, serta Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Penyebrangan (ASDP) Samosir Dishub Provsu Rihad Sitanggang.
 
Selanjutnya, Poldasu kemudian menetapkan Kadishub Samosir, Nurdin Siahaan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kelalaian over load penumpang hingga menyebabkan kapal itu tenggelam.(BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Dishub Sumut Sebut 29 Kapal Laik Berlayar
Pj Sekdaprov Sumut Saksikan Penandatanganan Kerja Sama dan Kesepahaman Toba Caldera UGG
Dokumen Geopark Kaldera Toba Siap Diserahkan ke UNESCO
Kukuhkan Lima Anggota Badan Pengelola Toba Kaldera, Pj Sekdaprov Sumut Ingatkan Target Pertama Green Card
Ajak PKK Sumsel ke Danau Toba, PKK Sumut Harapkan Promosikan Keindahannya
Jasmiin Ypraus Bersaing Ketat dengan Juara Bertahan di Aquabike Jetski World Championship 2024
komentar
beritaTerbaru
hit tracker