Senin, 20 April 2026

Terkait Tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Poldasu Bidik Kadishub Samosir sebagai Tersangka

Selasa, 26 Juni 2018 19:15 WIB
Terkait Tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Poldasu Bidik Kadishub Samosir sebagai Tersangka
BERITASUMUT.COM/IST
Tim Gabungan saat mencari korban tenggelam KM Sinar Bangun di Danau Toba.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba sepertinya bakal bertambah. Setelah sebelumnya Polda Sumut (Poldasu) menetapkan 4 orang tersangka, kini Poldasu sedang membidik tersangka lainnya yakni Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir, NS.Pasalnya, berdasarkan hasil penyidikan, Poldasu menemukan kelalaian dalam melakukan pengawasan. 
 
"Memang arahan pasti ada kesana (tersangka). Karena berkaitan dengan kewenangan dan tanggungjawab termasuk kelemahan dalam pengawasan," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw kepada wartawan, Selasa (26/06/2018).
 
Irjen Paulus menduga, unsur kelalaian itu terjadi, karena tidak berjalanannya regulasi yang seharusnya menjadi ketetapan dalam keselamatan penumpang."Seharusnya regulasi itukan di cek and ricek, kemudian diawasi. Tapi nampaknya itu semua sebagaimana dugaan penyidik tidak diatur di dalam regulasi itu sendiri. Larangan itu ada, batasan itu ada, tapi mereka tidak melarang dan memberikan pengawasan secara ketat sesuai dengan fungsinya masing-masing," papar Irjen Paulus.
 
Irjen Paulus mengakui, jika selama ini pengawasan terhadap perkapalan di Danau Toba masih lemah. Itu dikatakannya, setelah pihaknya melakukan pertemuan dengan dinas, pemilik kapal dan regulator yang menyatakan ada banyak persoalan dalam pengangkutan."Misalkan saja kapal sejenis 17 GT tidak boleh mengangkut sepedamotor. Tapi kenyataanya, sarana dan prasarana cuma itu," terangnya.
 
Namun begitu, sambung Irjen Paulus, pihak kepolisan seluruhnya menyerahkan kepada proses pengadilan untuk pengungkapnya."Saat ini, sudah 10 sampai 16 orang yang kita periksa sebagai saksi," tegasnya.
 
Sebelumnya, Senin (25/06/2018) kemarin, Poldasu telah menetapkan nakhoda sekaligus pemilik kapal Poltak Soritua Sagala, Pegawai Honor Dishub Samosir anggota Kapos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang, PNS Dinas Perhubungan Samosir Kapos Pelabuhan Simanindo Golpa F Putra, serta Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Penyebrangan (ASDP) Samosir Dishub Provsu Rihad Sitanggang, sebagai tersangka.(BS04)

Tags
beritaTerkait
Dishub Sumut Sebut 29 Kapal Laik Berlayar
Pj Sekdaprov Sumut Saksikan Penandatanganan Kerja Sama dan Kesepahaman Toba Caldera UGG
Dokumen Geopark Kaldera Toba Siap Diserahkan ke UNESCO
Kukuhkan Lima Anggota Badan Pengelola Toba Kaldera, Pj Sekdaprov Sumut Ingatkan Target Pertama Green Card
Bakamla RI Selamatkan Enam Orang Korban Kapal Tenggelam di Perairan Banten
Ajak PKK Sumsel ke Danau Toba, PKK Sumut Harapkan Promosikan Keindahannya
komentar
beritaTerbaru
hit tracker