Senin, 25 Mei 2026

Inilah Ayah Bejat dari Helvetia yang Tega Cabuli Anak Tiri

Senin, 18 Juni 2018 21:15 WIB
Inilah Ayah Bejat dari Helvetia yang Tega Cabuli Anak Tiri
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-BT (28) warga Jalan Setia Luhur, Gang Sair, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia/Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang adalah seorang ayah yang bejat. Pasalnya, dia tega mencabuli anak tirinya berinisial K yang masih berusia 8 tahun.Akibat perbuatannya tersebut, BT diringkus Unit Reskrim Polsek Sunggal.
 
Menurut Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Budiman, peristiwa pencabulan itu terbongkar oleh ibu kandung korban yang berinisial NPS pada Rabu (20/12/2017) lalu.Di mana saat kejadian NPS terbangun dari tidur dan langsung menghidupkan lampu di dalam kamar, yang dikejutkan dengan melihat perbuatan ayah tiri korban yang memegangi kemaluan anaknya.
 
Ibu korban yang syok melihat pelaku suaminya itu, kemudian memarahi serta memaki-maki suaminya.“Saat ditanya ibu korban, korban K mengaku sudah sering dicabuli oleh ayah tiri (pelaku) dengan cara diraba-raba bagian vaginanya serta pelaku juga memasukkan jarinya ke dalam Vagina korban. Sedangkan pelaku tetap tidak mengakui perbuatannya, namun ibu korban kemudian menceritakan hal tersebut kepada mantan suaminya M Irfan Lubis (ayah kandung korban),” ujar Iptu Budiman dilansir dari laman tribratanews.sumut, Senin (18/06/2018). 
 
Mendengar cerita tersebut, ayah kandung korban membawa korban ke dokter untuk dilakukan pemeriksaan.Daril hasil pemeriksaan visum,  ternyata selaput dara Korban telah rusak, mengetahui kejadian tersebut ayah kandung korban langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Sunggal. 
 
“Pelaku kita amankan dari kediaman rumah kakak pelaku yang berada di Jalan Setia Luhur, Gang Sair, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, di mana pelaku sempat melarikan diri ke arah Palembang pada bulan Januari 2018, selang 5 bulan pelaku pulang ke kampung halaman hendak berlebaran dengan orang tua dan keluarganya,” jelasnya.
 
Kepada petugas, BT mengakui semua perbuatannya yang sudah sering mencabuli korban anakn tirinya. “Pelaku mengaku bahwa dirinya melakukan aksi bejat terhadap korban dikarenakan ibu korban jika diajak berhubungan badan sering menolak dan nafsu pelaku tidak sering tersalurkan, sehingga timbul niat pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban K yang masih berusia 8 tahun dengan cara meraba-raba vagina korban dan perbuatan cabul yang dilakukan pelaku BT sejak tahun 2016 hingga terbongkarnya pada tanggal 20 Desember 2017,” paparnya.
 
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 ayat (2) Subs 82 Ayat (1) Yo 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 dengan lama kurungan 15 tahun penjara.(BS04)

Tags
beritaTerkait
Pelaku Pembunuhan Sadis yang Mayatnya Dibuang ke Sumur di Tanjung Selamat Terancam Hukuman Mati
Polisi Tembak Dua Orang Komplotan Maling Motor di Jalan Sei Mencirim Deli Serdang
Tangkap Gembong Narkoba, Kapolrestabes Medan Beri Penghargaan kepada 27 Personel Berprestasi
Gerebek Narkoba di Sunggal, Polisi Tangkap Dua Orang
Unit Jatanras Polrestabes Medan Sergap 2 orang Komplotan Jambret di Sunggal
Embat Ponsel Mahasiswa, Polsek Medan Sunggal Bekuk 3 Orang Komplotan Maling yang Ngaku Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak
komentar
beritaTerbaru
hit tracker