Senin, 16 Maret 2026

Embat Ponsel Mahasiswa, Polsek Medan Sunggal Bekuk 3 Orang Komplotan Maling yang Ngaku Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak

Jumat, 01 Maret 2024 09:00 WIB
Embat Ponsel Mahasiswa, Polsek Medan Sunggal Bekuk 3 Orang Komplotan Maling yang Ngaku Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak
beritasumut.com/BS06
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Polsek Medan Sunggal berhasil membekuk 3 orang komplotan aksi pencurian dengan kekerasan yakni mengambil paksa atau merampok handphone (HP) milik seorang mahasiswa di Medan.

Ironisnya, salah satu pelakunya mengaku sebagai Kepala Unit Reserse dan Kriminal (Kanit) di Polsek Hamparan Perak. Parahnya lagi, satu dari tiga pelaku merupakan Kepala Desa (Kades) di Desa Sialang Muda, Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

"Modus pelaku adalah saat ketiga pelaku yang mengendarai mobil bersenggolan dengan korban yang menaiki sepeda motor saat berada di Jalan Pinang Baris, Kelurahan Lalang, Medan Sunggal pada 23 Februari 2024," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun didampingi Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yuda Pranata pada konferensi pers di ruang Rupatama Mapolrestabes Medan, Kamis (29/02/2024) malam.

Ketiga pelaku adalah, M Irvandi (34), Abdul Harid (27) yang merupakan Kepala Desa Sialang Muda, dan Alhafis Syahputra Sitepu (27). Ketiganya merupakan warga Desa Sialang Muda, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Kecelakaan diantara keduanya terjadi sekitar pukul 21.15 WIB itu bermula saat korban, Abzi Khulani (17) seorang mahasiswa yang tinggal di Dusun I, Sei Mencirim, Kecamatan Medan Sunggal berangkat dari rumah menuju ke Kantor Relawan yang berada di Jalan Pinang Baris.

Tepat di tepi Jalan Pinang Baris, sebuah mobil Suzuki Ertiga dengan Plat 1442 AAJ yang berada di depan korban, tidak memberikan korban memotong jalan. Korban pun hendak mengambil sebelah kanan, tiba-tiba mobil langsung membelok ke kanan tanpa memberikan lampu sen. Alhasil tabrakan pun terjadi hingga menyebabkan body mobil licet dan tergores.

Di situ, ketiga tersangka turun dari mobil dan langsung menuduh korban memakai narkoba. Korban kemudian ditakut-takuti akan dibawa ke Polsek, serta disuruh untuk menghubungi kedua orang tuanya agar mengganti rugi kerusakan.

"Korban merasa tidak salah, namun pelaku menakut-nakuti akan menembak kaki korban karena pelaku mengaku anggota polisi. Leher korban pun dipiting untuk dinaikan di atas sepeda motor korban, namun korban berontak sehingga pelaku lain menjambak rambutnya," ungkap Kombes Teddy.

Kapolrestabes Medan membeberkan kalau salah satu pelaku mengaku sebagai Kanit Reskrim di Polsek dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi atau AKP. Hal itu kian membuat korban ketakutan saat akan diboyong pelaku.

"Beruntung seorang juru parkir (jukir) dan warga lainnya datang mencegah para pelaku memboyong korban. Korban kemudian menghubungi orang tuanya, namun tidak diangkat. Lalau para tersangka mengambil HP korban dan pergi," jelas Kapolrestabes Medan Kombes Teddy.

Sepulangnya ke rumah, korban langsung menceritakan kejadian yang menimpanya. Selanjutnya korban didampingi keluarganya membuat laporan resmi ke Polsek Sunggal.

Polisi pun menyelidiki kasus itu dengan mengecek CCTV di lokasi, termasuk saksi kunci juru parkir di lokasi. Dari ciri-ciri pelaku yang diketahui, polisi berhasil mengendus pelaku dan keberadaanya.

"Pada tanggal 27 Februari 2024, sekitar jam 5 pagi, salah satu pelaku berhasil kita tangkap di Jalan Titi Baru, Desa Kelumpang, Hamparan Perak. Tersangka ditangkap di pinggir jalan," terang Kapolrestabes Medan.

[br] Kombes Teddy pun membeberkan peranan ketiga pelakunya. Dimana, pelaku M. Irvandi perannya mengaku sebagai polisi (Kanit) berangkat AKP. Dia juga meminta leher korban dan menjambak rambut korban, serta memaksa korban naik ke atas sepeda motor.

Sedangkan, Alhafis Syahputra Sitepu yang merupakan Kepala Desa, merampas Handphone milik korban dan ikut memaksa korban untuk naik ke atas sepeda motor, serta mengancam akan dibawa ke Polsek. Sementara peran tersangka Abdul Haris adalah menarik korban ke atas sepeda motor dan memaksa korban meminta maaf.

Ditanya apakah aksi kecelakaan yang terjadi antara kedua belah pihak disengaja oleh pelaku, polisi menyebut jika kejadian itu murni terjadi. Polisi juga memastikan bahwa para tersangka yang mengaku sebagai anggota polisi murni hanya untuk menakut-nakuti korban.

"Tersangka mengaku anggota polisi dan menuduh korban baru pulang beli narkoba itu mungkin hanya spontanitas saja. Karena saat laka lantas berlangsung, tersangka turun dari mobil dan mengatakan hal itu," jelas Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yuda Pranata.(BS06)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Pelaku Pembunuhan Sadis yang Mayatnya Dibuang ke Sumur di Tanjung Selamat Terancam Hukuman Mati
Sepanjang Ramadan, Satreskrim Polrestabes Medan Berantas Begal dan Polisi Gadungan
Polisi Tembak Dua Orang Komplotan Maling Motor di Jalan Sei Mencirim Deli Serdang
Polisi Tembak Maling Motor di Kecamatan Medan Tuntungan
Polisi Tembak Kaki Maling Motor di Parkiran Tiara Convention Centre Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker