Rabu, 27 Mei 2026

Terkait Dugaan Penistaan Agama oleh Ketua Bawaslu Sumut, Poldasu Periksa BKPRMI Sumut

Senin, 04 Juni 2018 19:15 WIB
Terkait Dugaan Penistaan Agama oleh Ketua Bawaslu Sumut, Poldasu Periksa BKPRMI Sumut
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Saksi pelapor dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Sumut dipanggil Penyidik Subdit I/Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Poldasu) guna menjalani pemeriksaan terkait laporan mereka atas dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rasahan, Selasa (05/06/2018) besok.
 
"Besok saksi pelapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan.Pemanggilan tersebut kita lakukan untuk melengkapi data pelapor sebelum nantinya dilakukan pemanggilan terhadap Syafrida.Jadi saat ini baru pelapor saja yang di undang untuk diambil keterangannya.Setelah lengkap, barulah penyidik nanti akan memanggil terlapor untuk diperiksa," papar Kasubbid Penmas Poldasu, AKBP MP Nainggolan, Senin (04/06/2018).
 
Menurut MP Nainggolan, pemanggilan saksi pelapor yang dijadwalkan tersebut, merupakan pemanggilan yang pertama. Namun apabila tidak datang, maka akan dilakukan pemanggilan kedua."Pemanggilan akan dilakukan sampai dia datang," jelasnya.
 
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rasahan dilaporkan oleh BKPRMI Sumut ke Poldasu dengan No: LP/688/V/2018/SPKT I, tertanggal 25 Mei 2018.Syafrida dilaporkan terkait dugaan penistaan agama dan disebut-sebut mengusik ketentraman ibadah umat Islam di Sumut. 
 
Ketua BKPRMI Sumut Zulkhairi mengatakan, Bawaslu Sumut telah mengeluarkan surat edaran yang isinya membatasi ruang gerak umat untuk melakukan ibadah dan kebaikan di bulan Ramadan. Hal itu menurutnya, dinilai sangat merugikan umat Islam. 
 
Dalam hal ini, lanjutnya, Bawaslu Sumut telah menistakan agama dan menzalimi umat yang sedang menjalankan ibadah di bulan Ramadan."Kenapa surat edaran ini hanya untuk agama Islam saja, apa karena di Pemilihan Gubernur Sumatera Utara ini hanya ada satu calon yang pasangannya Muslim-Muslim atau ini ada upaya membantu memenangkan pasangan lain yang notabenenya Muslim-non Muslim?" jelasnya.
 
Zulkhairi menuturkan, kata-kata seperti infaq, sedekah, dan zakat di bulan Ramadhan merupakan khasnya ajaran Islam. Karenanya Zulkhairi berharap agar laporan mereka ke Polda Sumut tersebut segera diproses."Kalau untuk semua agama, kenapa istilah kolekte dan lain sebagainya itu tidak ada dan yang ada hanya zakat. Kalau bukan untuk menistakan agama Islam, jadi untuk apa lagi surat itu dikeluarkan Bawaslu," pungkasnya.(BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Terus Mendorong Terwujudnya Ekosistem Demokrasi yang Sehat
Lantik Bupati dan Wakil Bupati Madina, Gubernur Sumut Ingatkan Kesejahteraan Rakyat Sebagai Landasan Bekerja
Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Bersama Stakeholder Pada Pilkada Tahun 2024
Sertijab Bupati Asahan, Wagub Sumut Ajak Selaraskan Pembangunan Pemkab dan Pemprov
Ada Calon Kepala Daerah Didiskualifikasi MK, Ini Pembelaan Diri KPU di DPR
MK Putuskan Pilkada Pasaman Diulang, Cawabup Eks Napi Didiskualifikasi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker