Minggu, 02 Agustus 2026

Terkait Kasus Suap Gatot Pujo Nugroho Terhadap 38 Mantan Anggota DPRD Sumut, Mahasiswa Diminta Bersabar

Rabu, 23 Mei 2018 21:30 WIB
Terkait Kasus Suap Gatot Pujo Nugroho Terhadap 38 Mantan Anggota DPRD Sumut, Mahasiswa Diminta Bersabar
BERITASUMUT.COM/IST
Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Sumatera Utara (AMMP-Sumut) menggelar demo di gedung DPRD Sumut, Rabu (23/5/2018).Kehadiran mereka guna meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan 38 mantan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
 
Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKS Burhanuddin Siregar yang menemui para pendemo, mengaku sangat menyambut baik sikap yang ditunjukan mahasiswa. Namun Burhanuddin menyampaikan bahwa saat ini KPK sedang bekerja memproses kasus yang menyeret 38 mantan dan anggota DPRD Sumut. Oleh karenanya mahasiswa diharapkan bersabar karena penanganan kasus ini sedang berjalan. 
 
"Kalau ditanya perkembangan kasusnya saya pikir kita tidak punya kapasitas dan salah tempat kalau adik-adik bertanya itu. Tapi yang jelas proses hukum sedang berjalan. Mari kita hargai proses ini. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Saya saja besok diperiksa sebagai saksi," ujar Burhanuddin. 
 
Diketahui, sejak Selasa (22/5/2018) hingga Kamis (24/5/2018) KPK melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk 38 anggota dan anggota DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka, di Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan. 
 
Adapun 38 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan dan Arifin Nainggolan.
 
Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi dan Taufan Agung Ginting. Kemudian,Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.(BS03)

Tags
beritaTerkait
Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD
Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI
Pemko Medan Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat MA Jadi 13 Tahun Penjara
Penjelasan Pertamina soal Impor Minyak Mentah yang Tersangkut Kasus Korupsi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker