Selasa, 29 September 2026

Mahasiswa Minta KPK Tahan 38 Mantan Anggota DPRD Sumut Terkait Suap Gatot Pujo Nugroho

Rabu, 23 Mei 2018 21:15 WIB
Mahasiswa Minta KPK Tahan 38 Mantan Anggota DPRD Sumut Terkait Suap Gatot Pujo Nugroho
BERITASUMUT.COM/BS03
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Sumatera Utara (AMMP-Sumut) menggelar demo di gedung DPRD Sumut, Rabu (23/5/2018).Kehadiran mereka guna meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan 38 mantan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
 
Namun orasi mahasiswa tersebut sempat tidak mendapat tanggapan dari anggota DPRD Sumut. Akibatnya mahasiswa sempat kesal dan mengeluarkan sejumlah umpatan dan meminta agar pimpinan DPRD Sumut hadir menemui mereka. "Keluar kalian wakil rakyat. Jangan enak-enakan kalian pakai AC di dalam. Jumpai kami. Kami aksi damai bukan mau anarkis. Jangan sampai harus kami goyang pagar ini," teriak salah seorang mahasiswa sambil memegang rokok di tangannya. 
 
Setelah sempat kesal tak mendapat Respon akhirnya datang menemui mereka anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKS Burhanuddin Siregar. Awalnya massa sempat menolak karena yang hadir bukan Ketua DPRD Sumut. Namun setelah mendapat penjelasan kalau saat itu pihaknya yang piket akhirnya masa mau diterima Burhanuddin. 
 
Di hadapan Burhanuddin, Koordinator aksi Irfan Silalahi mengatakan, pihaknya mendukung langkah KPK dalam memberantas korupsi di Sumatera Utara. Termasuk menetapkan 38 anggota Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Namun mahasiswa meminta lembaga anti rasuah tersebut segera memproses 38 tersangka itu. "Keterangan kasus suap mantan Gubernur Sumut terhadap 38 anggota DPRD Sumut kita lihat tidak ada realisasi yang jelas. Cenderung kita masih memandang hukum itu tajam ke bawah tumpul ke atas," katanya.
 
Dikatakan Irfan, pihaknya mengharapkan orang-orang yang terlibat kasus suap dari Gatot Pujo Nugroho segera diproses dengan cepat sesuai hukum yang berlaku."Kedatangan kami kami kesini untuk mendukung KPK. Kami minta penegak hukum memproses secara jelas masalah ini. Tangkap dan penjarakan yang memakan uang rakyat khususnya yang terlibat dana suap dari mantan Gubernur Sumut," pungkasnya.
 
Diketahui, sejak Selasa (22/5/2018) hingga Kamis (24/5/2018) KPK melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk 38 anggota dan anggota DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka, di Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan. 
 
Adapun 38 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan dan Arifin Nainggolan.
 
Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi dan Taufan Agung Ginting. Kemudian, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.(BS03)

Tags
beritaTerkait
Kadin Sumut dan KPK RI Gelar Rakor Pencegahan Korupsi dalam Pelayanan AMDAL
Pengadaan 15 Ribu Jilbab Terindikasi Korupsi, Mahasiswa Demo Kantor Bupati Deli Serdang
Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD
Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI
Pemko Medan Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025
komentar
beritaTerbaru
hit tracker