Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Personel Polsek Sunggal menggelar razia di lokasi penjualan miras yang sudah membuat resah masyarakat. Razia dilakukan itu menciptakan suasana kondusif di wilayah Sunggal.
Saat razia tersebut, polisi mengamankan 216 botol miras berbagai merek. “Tujuan kegiatan ini untuk mencari miras pabrikan yang tidak ada izin sekaligus mencegah miras oplosan beredar di masyarakat," ucap Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna kepada wartawan, Selasa (17/04/2018).
Dikatakannya, dalam razia itu pihaknya menggeledah sebuah toko miras yang berada di Jalan Binjai Km 15, Desa Sumber Melati, Kecamatan Sunggal. “Dari toko itu kita mengamankan ratusan botol pabrikan miras tanpa izin, kemudian kita lakukan penyitaan,” jelasnya.
Barang bukti miras yang berhasil diamankan antara lain Scot botol besar sebanyak 36 boto, Mansion house brandy 250 ml 36 botol, Kamput botol besar 36 botol, Anggur merah sebanyak 24 botol, Mansion house kecil 48 botol, dan Vigour sebanyak 36 botol.
“Seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Sunggal untuk dimusnahkan," tandas mantan Kapolsek Delitua ini.(BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar