Sabtu, 19 September 2026

Bawa 312 Botol Miras Ilegal, Pria Ini Diamankan Satgas Yonif 754 Kostrad di Distrik Bonggo Papua

Selasa, 09 Juni 2020 21:00 WIB
Bawa 312 Botol Miras Ilegal, Pria Ini Diamankan Satgas Yonif 754 Kostrad di Distrik Bonggo Papua
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Guna mencegah peredaran barang-barang terlarang dan ilegal, serta menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah perbatasan, Satuan Tugas Batalyon Infanteri (Satgas Yonif) 754/ENK/20/3 Kostrad secara rutin melaksanakan kegiatan pemeriksaan.
Pada pemeriksaan kali ini, personel Satgas Yonif 754/ENK/20/3 Kostrad berhasil mengamankan 312 botol Minuman Keras (Miras) dari mobil pick up warna hitam yang melintas memasuki Distrik Bonggo, Kabupaten Sarmi, Papua, Senin (08/06/2020) waktu setempat.

Dansatgas Yonif 754/ENK/20/3 Kostrad Letkol Inf Dodi Nur Hidayat mengatakan bahwa personel satgas sehari-hari melaksanakan pengamanan dan pemeriksaan setiap kendaraan yang melintas di pintu masuk Kabupaten Sarmi, karena kami (satgas) juga terlibat dalam Gugus Tugas Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kabupaten Sarmi.

“Saat melaksanakan pemeriksaan kendaraan yang keluar maupun masuk, anggota kami melaporkan bahwa ada salah satu kendaraan yang mencurigakan,” ucap Dansatgas Yonif 754/ENK/20/3 Kostrad Letkol Inf Dodi Nur Hidayat, melalui siaran pers, Selasa (09/06/2020).

Baca Juga:

Selanjutnya, Danpos Bonggo Serka Mislan melakukan pengecekan terhadap kendaraan pick up dan juga terhadap supir berinisial IP. Saat kendaraan tersebut di periksa, ditemukan sebanyak 312 botol miras terdiri dari dua jenis minuman yaitu Vodka 192 botol dan Robinson 120 botol yang di simpan pada sembilan buah coolbox. "Barang bukti Mitas dan juga supir langsung diamankan oleh anggota di Pos Satgas dan diserahkan kepada pihak berwenang guna diproses hukumnya," sambungnya.

Sementara itu, IP (55 th) sang supir mengatakan bahwa miras tersebut dia bawa dari Entrop, Distrik Jayapura Selatan, yang akan di kirimkan pada salah satu orang berinisial L. "Apa yang Satgas lakukan adalah sebagai upaya mencegah peredaran miras yang sudah dilarang dalam Pergub Papua No.15 tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Ini sebagai langkah protektif Pemprov Papua untuk melindungi masyarakat dari bahaya miras," pungkasnya. (Rel)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Polresta Deli Serdang Bekuk Pengedar Sabu di Namorambe
Polrestabes Medan Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Asal Malaysia, Polisi Selamatkan 81.000 Jiwa
Hadiri Peringatan HANI 2024, Sekda Langkat Amril Ajak Seluruh Element Masyarakat Perangi Narkoba
BBNK Deli Serdang Teken MoU dengan YIHLP, Kombes Endang Hermawan : Berantas Narkotika di Masyarakat
Bongkar Jaringan Narkotika Asal Malaysia, Porestabes Medan Sita 53 Kilogram Sabu dan 10 Ribu Happy Five
Bakamla RI Tingkatkan Penanggulangan Peredaran Narkotika di Perairan Provinsi Lampung
komentar
beritaTerbaru
hit tracker