Jumat, 16 Januari 2026

Perpres 10/2021 Terkait Investasi Minuman Keras, Presiden Tegaskan Lampiran Sudah Dicabut

Selasa, 02 Maret 2021 20:00 WIB
Perpres 10/2021 Terkait Investasi Minuman Keras, Presiden Tegaskan Lampiran Sudah Dicabut
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Presiden RI, Ir H Joko Widodo (Jokowi) menegaskan telah mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras). Hal itu disampaikan Presiden dalam keterangan persnya, Selasa (02/03/2021), di Istana Merdeka, Jakarta.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” tegas Presiden, dilansir dari Setkab.go.id, Selasa (02/03/2021).

Untuk diketahui, lampiran Perpres yang dicabut tersebut terdapat dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Disampaikan Presiden, keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.

Baca Juga:

“Masukan-masukan dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ungkapnya. (BS09)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Lau Simeme
Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Pamukkulu Berkapasitas 82 Juta Meter Kubik
Presiden Jokowi Kunjungi 3 Negara Asean di Awal Tahun 2024
Presiden Jokowi–Presiden Iran Bahas Situasi Geopolitik Global dan Peningkatan Kerja Sama
 Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Saksikan Seri Perdana F1 Powerboat di Danau Toba
Presiden Jokowi Jenguk Try Sutrisno di RSPAD Gatot Soebroto
komentar
beritaTerbaru
hit tracker