Jumat, 09 Oktober 2026

Petugas Kebersihan Harus Setor Rp 2,5 Juta, Ketua Komisi B Medan Kesal dengan Sikap PT PCM

Senin, 02 April 2018 21:45 WIB
Petugas Kebersihan Harus Setor Rp 2,5 Juta, Ketua Komisi B Medan Kesal dengan Sikap PT PCM
BERITASUMUT.COM/BS07
Ketua Komisi B DPRD Medan, Rajuddin Sagala.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Ketua Komisi B DPRD Medan, Rajuddin Sagala kesal mendengar perlakukan PT Paruh Cakrawala Membentang (PCM) kepada petugas kebersihan yang selama ini bertugas di gedung dewan.Meski sebagai pemenang tender proyek pengadaan petugas kebersihan, kata dia, PT PCM tidak bisa secara sepihak melakukan pemecatan hanya karena tidak mau membayar uang administrasi.
 
"Tidak ada diaturan main petugas kebersihan kalau mau bekerja harus membayar uang administrasi Rp2,5 juta. Tidak boleh ada kutipan," kata Rajuddin saat menerima pengaduan petugas kebersihan di gedung dewan, Senin (2/4/2018).
 
Rajuddin juga meminta kepada sekretariat dewan untuk menjembatani masalah itu kepada PT PCM dan meminta kepada para cleaning service untuk mendaftar ulang."Kalau daftar ulang saya rasa boleh saja. Tapi kalau disuruh bayar uang administrasi ya janganlah," tuturnya.
 
Rajudin juga mengatakan, kendati ada pergantian pemborong baru tidak boleh sesuka hati mengggantikan karyawan. Sesuai Permenaker No.19 Tahun 2012 tidak boleh diberhentikan kecuali ada hal yang luar biasa. Terkait adanya pengutipan uang alasan administrasi tidak diperbolehkan. 
 
Anggota Komisi B, M Yusuf mengatakan hal senada. Dia bilang, siapa pun pemenang tidak boleh asal ganti karyawan. Karyawan yang lama harus diperhatikan sisi kemanusiaan
 
"Karyawan lama sudah ibarat keluarga. Walau ganti perusahaan pekerja lanjut terus.Orang baik baik dan sudah tahu tentang kondisi kantor ini. Disini banyak rahasia dan jangan karena ada yang baru lantas menambah masalah baru. Itu harus dipertimbangkan juga. Apalagi masalah kutipan tidak boleh terjadi," pungkasnya.(BS07)
 
 

Tags
beritaTerkait
Pungli Sopir Truk dan Ancam Polisi Pakai Pisau, Pria di Sunggal Ditangkap
Pidato Perdana pada Rapat Paripurna DPRD, Rico Waas Tekankan Medan untuk Semua
Menteri Imipas Copot 71 Pegawai Imigrasi Soetta Buntut Pungli WN China
Pemko Medan dan DPRD Bahas Ranperda Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015
Walikota Medan Ikuti Paripurna Pemandangan Umum Fraksi DPRD Medan tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015
Walikota dan DPRD Kota Medan Setujui Propemperda Tahun 2025
komentar
beritaTerbaru
hit tracker