Kamis, 17 September 2026

Kasus Penggelapan Uang Gereja HKBP Pardamean Lambat Diproses, Jemaat Demo ke Polsek Percut

Kamis, 22 Maret 2018 20:15 WIB
Kasus Penggelapan Uang Gereja HKBP Pardamean Lambat Diproses, Jemaat Demo ke Polsek Percut
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Lamanya proses penanganan kasus yang dilakukan Polsek Percut Sei Tuan, membuat puluhan jemaat gereja HKBP Pardamean menggelar aksi demo di depan Polsek Percut Sei Tuan, Kamis (22/03/2018).
 
D‎engan membawa spanduk, para jemaat yang mendemo mengaku kecewa dengan kinerja polisi yang dianggap mereka tidak mampu menangani kasus penggelapan uang sebesar Rp 121 juta yang diduga dilakukan Bendahara Gereja HKBP Pardamean bernama Sintua berinisial TT. “Kami kecewa dengan kinerja Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Hartono. Sudah delapan bulan pengaduan kami tidak juga ditindaklanjuti dan terkesan ditutupi,” ucap salah seorang jemaat bernama Arthur Simanjuntak.
 
Kekecewaan jemaat semakin memuncak, setelah mendengar penjelasan dari personel Polsek Percut Sei Tuan yang mengatakan kasusnya dapat dilanjuti menunggu hasil tim audit. Sehingga sampai saat ini tindak pidana tentang dugaan penggelapan tidak dapat diproses hukum. “Kok harus menunggu tim audit,” kesal Arthur.
 
Melihat jemaat yang berteriak di depan Polsek Percut Sei Tuan, Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Hartono menemui pendemo dan memberikan penjelasan. Hartono mengatakan, kasus penggelapan di Gereja HKBP Pardamean masih dalam penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi. ‎“Tetap kami proses. Tetapi harus menunggu keterangan dari tim audit untuk dapat mengungkap kasus penggelapan di Gereja HKBP Pardamean,” pungkas mantan Kapolsek Medan Area ini. 
 
Usai mendengar penjelasan dari Kapolsek Percut Sei Tuan, para jemaat gereja membubarkan diri dan berencana melanjutkan unjuk rasa ke Polda Sumut. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Pengadaan 15 Ribu Jilbab Terindikasi Korupsi, Mahasiswa Demo Kantor Bupati Deli Serdang
Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD
Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI
Pemko Medan Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat MA Jadi 13 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru
hit tracker