Rabu, 03 Juni 2026

Sudah 963 Lembaga yang Memanfaatkan Data Kependudukan Kemendagri

Jumat, 16 Maret 2018 21:15 WIB
Sudah 963 Lembaga yang Memanfaatkan Data Kependudukan Kemendagri
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arief Fakrulloh mengungkap, hingga sekarang ini, lembaga atau institusi yang telah meneken perjanjian kerjasama pemanfaatan data kependudukan mencapai 963 lembaga.Ini tentu sangat menggembirakan. Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo) menjadi lembaga ke-963 yang meneken perjanjian kerjasama. 
 
Zudan mengungkapkan itu, usia menghadiri acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan Perum Jamkrindo. Ia sendiri yang mewakili Ditjen Kependudukan.Sementara dari pihak Jamkrindo, direktur utamanya, Randi Anto. Penandatangan PKS dilakukan di Kantor Pusat Perum Jamkrindo.  
 
Ikut hadir menyaksikan penandatanganan, Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan David Yama, Direktur Bisnis Penjaminan Jamkrindo, Amin Mas'ud, Direktur Operasional dan Jaringan Jamkrindo, Kadar Wisnuwarman, dan jajaran direksi Perum Jamkrindo. Menurut Zudan, pemanfaatan data kependudukan merupakan amanat dari Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan. 
 
"Kami, Ditjen Dukcapil Kemendagri akan terus mengembangkan sayap untuk mengoptimalkan kerjasama pemanfaatan data kependu-dukan dengan lembaga pengguna," kata Zudan dilansir dari laman kemendagri, Jumat (16/03/2018).
 
Zudan juga menjelaskan tujuan dari penandatanganan kerjasama pemanfaatan data kependudukan. Kata dia, ini dalam rangka mewujudkan tata kelola data kependudukan yang lebih efisien dan efektif bagi seluruh institusi kelembagaan yang ada di Indonesia.Dan, perjanjian kerjasama yang ke-963, bisa jadi tonggak untuk mempercepat diwujudkannya tata kelola negara yang lebih baik."Dengan kerjasama ini, setiap nasabah Jamkrindo tidak perlu lagi membawa dokumen apapun," katanya. 
 
Jadi nanti, lanjut Zudan, nasabah Jamkrindo, cukup dengan mengingat NIK dan sidik jari bagi yang berusia 17 tahun. Ini memudahkan nasabah. Dan, mempercepat layanan. Ditambahkannya, kerjasama pemanfaatan data kependudukan, merupakan bagian dari inovasi lembaganya.
 
Zudan pun mengajak, setiap lembaga berani mengubah diri, mengembangkan ragam inovasi, dan meninggalkan cara kerja konvensional. Apalagi, spirit inovasi termuat dalam Undang-Undang Adminduk."Selain lebih tertib, ini juga akan menjadi lebih bermanfaat dan masyarakatnya berbahagia," pungkasnya.(BS02)

Tags
beritaTerkait
Guru Madrasah Asal Sumut Raih Rekor MURI Penulisan Buku Antologi Puisi Etnik Nusantara
Umrah dan Haji di Tanah Suci, Tetap Terhubung dan Nyaman Bersama Tri Ibadah
Pantai Barat Simeulue Aceh Diguncang Gempa Tektonik Magnitudo 6,2
Walikota Medan Sidak Mal Pelayanan Publik, Baru 5 Menit Pelayanan Online KTP Dibuka, Langsung Habis
Gempa Tektonik Magnitudo 5,4 Guncang Aceh, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Gempa Tektonik Magnitudo 5,2 Guncang Pantai Barat Sumatera Aceh
komentar
beritaTerbaru
hit tracker