Rabu, 18 Juni 2025

Pelaku Tabrak Lari di Simpang Pelangi Ditangkap Polisi

Minggu, 25 Februari 2018 19:59 WIB
Pelaku Tabrak Lari di Simpang Pelangi Ditangkap Polisi
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Pelaku tabrak lari, Legiman Sibarani (35 tahun) warga Jalan Gatot Subroto, Gang Puskesmas, Medan Sunggal berhasil ditangkap polisi, Minggu (25/02/2018).
 
Sebelumnya, pria yang berprofesi sebagai sopir angkutan kota (angkot) ini kabur, setelah menabrak korban, Konsesia Simbolon (19), warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Mekar, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun.
 
Peristiwa kecelakaan lalulintas (lakalantas) itu terjadi, Rabu (21/02/2018) malam, pukul 19.30 WIB di Jalan SM Raja Simpang Pelangi, Medan. Malam itu, Legiman yang mengemudikan angkot 64 BK 1054 GR datang dari arah  Pajak Simpang Limun menuju Jalan SM Raja. Ketika berada di Jalan SM Raja Simpang Pelangi, tepatnya di depan Mc Donald, mobil angkot yang dikemudikan Legiman menabrak korban yang sedang berjalan kaki menyeberang jalan dari depan puskesmas ke depan Mc Donald.
Korban terpelanting ke aspal. 
 
Akibatnya, bagian belakang kepala sebelah kiri korban koyak, wajah sebelah kanan lecet, punggung sebelah kiri lecet, tangan kanan dan kiri lecet, jari-jari kaki kanan dan kiri lecet. "Lalu korban dibawa ke Rumah Sakit (RS) Ridos di Jalan Menteng VII oleh pelaku (Legiman Sibarani). Namun, setelah berada di RS Ridos, sopir angkot melarikan diri. Selanjutnya korban dirujuk ke RS Murni Teguh," kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing kepada wartawan, Minggu (25/02/2018).
 
Dari situ, sambung mantan Kasat Reskrim Polres Deli Serdang ini, Sabtu (24/02/2018), sekira pukul 18.30 wib, personil Unit Lantas dibantu personil Reskrim Polsek Medan Kota, berupaya menangkap pelaku. "Sekira pukul 21.00 WIB, Kanit Lantas Iptu Aritonang beserta satu anggota Bripka Victor Sagala melakukan penyisiran untuk mencari mobil angkot 64 BK 1054 GR ke Terminal Amplas. Lanjut mendatangi pool atau tempat mangkal angkot 64, mulai dari Amplas dan Jalan SM Raja sampai ke Terminal Pinang Baris, Jalan TB Simatupang, Sunggal. Namun belum ditemukan," bebernya.
 
Minggu (25/02/2018) dini hari, petugas lanjut melakukan pengejaran. Sekitar pukul 09.00 WIB, petugas berhasil mengamankan angkot tersebut di Jalan Brigjen Katamso Simpang Jalan Juanda. "Saat melintas dan kita hentikan, namun pengemudi bukan tersangka melainkan atas nama Rambe. Setelah kita amankan, anggota bersama Rambe berangkat ke Pinang Baris untuk mengejar tersangka. Namun setelah dilakukan pencarian tidak ditemukan," terangnya lagi.
 
Petugas tak patah arang. Pencarian terus dilakukan, dengan mencari alamat pemilik angkot, Sangkot Pasaribu di Jalan TB Simatupang, Pinang Baris. Setelah bertemu, kepada polisi Sangkot Pasaribu menyebutkan akan membantu mencari tersangka.
 
Selanjutnya, petugas melakukan pengintaian di Simpang Jalan TB Simatupang Simpang, Pinang Baris, menelusuri line angkot 64 menuju Amplas. "Pada saat melintas di Jalan SM Raja, tersangka terlihat membawa angkot 64 yang lain dan kita lakukan pengejaran. Tepat di Jalan SM Raja Simpang Alfalah, tersangka berhasil diringkus sekira pukul 13.00 WIB," katanya.(BS04)

Tags
beritaTerkait
Angka Lakalantas Turun 68 Persen, Polda Sumut Maksimalkan Pengamanan Arus Balik
Rapim Polda Sumut Tahun 2025, Kapolda Instruksikan Tekan Angka Kecelakaan Lalulintas dan Kurangi Kemacetan
Mobil Fortuner Yang Dikemudikan Mahasiswa Tabrak Sepedamotor, Tiga Orang Tewas
Tekan Kecelakaan di Perlintasan KA, Dishub Sumut Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Penjaga Perlintasan
Cegah Risiko Kecelakaan, Dishub Sumut Gelar Rampcheck Jelang Mudik Nataru 2024-2025
Kasus Tabrakan Mobil di Simpang Jalan Krakatau, Kuasa Hukum Sebut Sudah Ada Upaya Perdamaian
komentar
beritaTerbaru
hit tracker