Rabu, 16 Juli 2025

Kasus Tabrakan Mobil di Simpang Jalan Krakatau, Kuasa Hukum Sebut Sudah Ada Upaya Perdamaian

Kamis, 31 Oktober 2024 09:00 WIB
Kasus Tabrakan Mobil di Simpang Jalan Krakatau, Kuasa Hukum Sebut Sudah Ada Upaya Perdamaian
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Ade Putra Siregar SH selaku kuasa hukum Richard menegaskan, upaya mediasi terus bergulir meski hingga saat ini belum tercapai kesepakatan. Menurutnya, sejak awal mula terjadi kecelakaan sudah ditangani langsung oleh Unit Laka Lantas Polrestabes Medan, dan di lain sisi bahwa Nikolas dan Richard adalah saling kenal.

Pada saat peristiwa, lanjutnya, mereka pun sudah bersepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, maka pada saat itu Unit Laka Lantas pun mendukung untuk ke dua belah pihak untuk sama-sama menyelesaikan secara baik-baik.

"Adanya pernyataan klien saya tidak bertanggung jawab itu saya tegaskan tidak benar. Sebab dari awal Nikolas mengatakan kepada klien kami bahwa mobil tersebut asuransi. Yang dimana hasil kesepakatan saudara Nikolas akan mengklaim asuransi dan selanjutnya mobil tersebut akan menjadi milik klien kami. Selanjutnya klien kami membayar biaya ganti rugi sebesar 280 juta," ujar Ade Putra, kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

"Namun, hal itu tidak realisasi dikarenakan informasi yang kita dapat bahwa selama berjalannya waktu proses klaim tidak boleh ada jual beli mobil. Atas hal tersebut klaim tidak kunjung dilaksanakan Nikolas, karena status di hold. Di sinilah menjadi puncak ketidak kesepakatan," lanjutnya.

Ade Putra menjelaskan, pihak asuransi sudah memberitahu bahwa dalam proses klaim asuransi tidak boleh ada jual beli mobil dikarenakan asuransi bisa langsung hangus. Lalu pada Kamis tanggal 24 Oktober 2024 dilakukan mediasi yang dipertemukan oleh Unit Laka Polrestabes Medan.

[br] "Dan kita kembali memberikan penawaran untuk memperbaiki mobil, namun Nikolas menolak. Kita juga menawarkan Nikolas untuk dipinjamkan mobil sembari menunggu perbaikan kendaraan, namun juga ditolak. Sehingga saat ini tidak capai kesepakatan dikarenakan hal ini. Kita dari awal tidak pernah menggiring opini siapa benar dan salah, karena memang dari awal bersepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan," lanjutnya.

Menurut Ade, mereka sama-sama korban, jika ingin berdamai lepaskan segala ego. Hal itu, sebutnya, yang disampaikan pada saat mediasi di Unit Laka Polrestabes.

"Hal itu sudah berulang kali kita tawarkan, namun ditolak atau gagal," pungkas Ade Putra Siregar SH.(BS06)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Angka Lakalantas Turun 68 Persen, Polda Sumut Maksimalkan Pengamanan Arus Balik
Rapim Polda Sumut Tahun 2025, Kapolda Instruksikan Tekan Angka Kecelakaan Lalulintas dan Kurangi Kemacetan
Mobil Fortuner Yang Dikemudikan Mahasiswa Tabrak Sepedamotor, Tiga Orang Tewas
Tekan Kecelakaan di Perlintasan KA, Dishub Sumut Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Penjaga Perlintasan
Cegah Risiko Kecelakaan, Dishub Sumut Gelar Rampcheck Jelang Mudik Nataru 2024-2025
 Kasus Tabrakan Mobil di Simpang Jalan Krakatau, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Korban Lakalantas
komentar
beritaTerbaru
hit tracker