Kamis, 15 Oktober 2026

Terlibat Kasus Penipuan, Bos Properti Kota Medan dan Stafnya Ditangkap

Rabu, 31 Januari 2018 20:15 WIB
Terlibat Kasus Penipuan, Bos Properti Kota Medan dan Stafnya Ditangkap
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Bos properti Kota Medan, Mujianto bersama stafnya Rosihan Anwar ditangkap polisi terkait penipuan dan penggelapan proyek senilai Rp 3 miliar.Keduanya ditahan setelah panggilan kedua kepada mereka, Rabu (31/01/2018).
 
"Jadi hari ini, Polda Sumut resmi menahan saudara Mujianto dan Rosihan Anwar, setelah ada pernyataan dari rumah sakit kalau keduanya sehat. Kita lakukan panggilan kedua hari ini, langsung kita tahan," ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut (Poldasu), Andi Rian, didampingi Wadir Krimum, AKBP Andry Setiawan dan Kasubdit II/Harda-Bangtah, AKBP Edison Sitepu kepada wartawan di depan gedung Ditreskrimum Poldasu.
 
Andi mengatakan, kasus ini dilaporkan Oktober lalu, saat jabatan Direktur Reskrimum masih diisi pejabat lama (Kombes Pol Nurfallah). Andi memastikan, selama ini tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam penanganan kasus ini.
 
Sehari sebelumnya, Selasa (30/01/2018) dini hari, petugas gabungan Poldasu dan Mabes Polri menangkap Marlon Purba, pendamping korban penipuan Armen Lubis dari kediamannya di Jalan Jermal XV, Kelurahan Denai, Medan Denai.
 
Seperti diketahui sebelumnya, Marlon Purba bersama anggota ormas yang dipimpinnya gencar mendesak pihak Poldasu melakukan penahanan terhadap tersangka Mujianto atas kasus penipuan Rp3 miliar yang dilaporkan korbannya, Armen Lubis beberapa waktu lalu ke Mapolda Sumut.
 
Menyangkut kasus itu, Marlon berpendapat Poldasu tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Mujianto karena adanya intervensi dari berbagai pihak, termasuk salah satu petinggi Polri. Tudingan itu disampaikan Marlon Purba juga berdasarkan bukti otentik yang dimilikinya dan akan disampaikan ke publik pada waktu yang tepat dan saat diperlukan.
 
Kasus ini sendiri menyeruak ke permukaan, setelah Mujianto ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Armen Lubis (60), dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT "II" tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian material hingga mencapai Rp3 milliar.
 
Dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerjasama melalui staf Mujianto, Rosihan Anwar untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 hektare (Ha) atau setara 28.905 M3 di atas tanah lahan di Kampung Salam, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, sekitar Juli 2014 lalu.Namun, setelah proyek selesai, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar hasil pengerjaan A Lubis, sehingga merasa dirugikan miliaran rupiah dan melaporkan kasus itu ke Poldasu.(BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Siber Bareskrim Bongkar Sindikat Deepfake Catut Prabowo, 1 Pelaku Ditangkap
Tingkatkan Patroli Malam, Tim Patroli Presisi Poldasu Amankan Sejumlah Senjata Tajam
Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Sambut Kedatangan Kapolda Irjen Whisnu Hermawan Februanto
HUT ke-78 Bhayangkara, Kapolda Sumut: Bangkitkan Ekonomi Demi Kemakmuran Masyarakat
Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Sumut, Walikota Binjai Harap Kerja Sama dan Dukungan Polri Terus Berlanjut
Berkunjung Ke Kabupaten Langkat, Kapolda Sumut Disambut Hangat Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy
komentar
beritaTerbaru
hit tracker