Kamis, 14 Mei 2026

Dua Warga Patumbak Bawa Sabu Diciduk Polres Deli Serdang

Jumat, 12 Januari 2018 18:30 WIB
Dua Warga Patumbak Bawa Sabu Diciduk Polres Deli Serdang
BERITASUMUT.COM/BS05
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Satuan Narkoba Polres Deli Serdang berhasil menangkap dua orang diduga pengedar narkoba berinisial IP alias Bulus alias Gundek (25) dan MN alias Zhebo (34), Jumat (12/01/2018).
 
IP alias Bulus alias Gundek (25) dan MN alias Zhebo (34) keduanya warga Desa Patumbak Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang. Tertangkap kedua pengedar berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke Sat Narkoba Polres Deli Serdang, bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu di jalan raya Dusun V Kampung Tanjung Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang.
 
Mendapatkan informasi itu, Polisi langsung bergerak ke TKP. Polisi yang sudah mengetahui ciri-ciri dari pengedar langsung menangkap dengan cara menghadang sepeda motor yang saat itu tangah dibawa IP alias Bulus alias Gundek.
 
Kapolres Deli Serdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan, SIK melalui Kasat Narkoba Polres Deli Serdang AKP Erwin Tito SH menjelaskan saat Polisi melakukan penggeledahan badan di lapangan ditemukan 8 bungkus narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan di dalam kantong celana tersangka.
 
IP alias Bulus alias Gundek yang langsung di introgasi menyebutkan bahwa sabu tersebut dibelinya dari MN alias Zhebo. Ia langsung digiring Polisi untuk menunjukan dimana lokasi MN alias Zhebo berada.
 
“Setelah mengetahui posisi MN alias Zhebo, Polisi kemudian langsung bergerak ke Perkebunan Afdeling 8 Desa Patumbak Kecamatan Patumbak Deli Serdang. Di TKP kedua, petugas yang melihat MN alias Zhebo yang tengah duduk santai langsung mengamankan dan mengintrogasi,” terang Kasat Narkoba.
 
Dari hasil introgasi petugas, MN alias Zhebo mengakui bahwa tersangka baru saja menjual sabu-sabu kepada IP alias Bulus alias Gundek. Mendapat pengakuan dari MN alias Zhebo, kemudian petugas langsung menggiring kedua ke Polres Deli Serdang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
 
Kedua pelaku ditangkap di tempat yang terpisah, untuk pelaku pertama IP alias Buluh alias Gundek ditangkap di Jalan Raya Dusun V Kampung Tanjung Desa Limau Mungkur Kecamatan STM Hilir Deli Serdang. Sedangkan untuk pelaku kedua MN alias Zhebo ditangkap di Perkebunan Afdeling 8 Desa Patumbak Kecamatan Patumbak Deli Serdang.
 
Tidak ada perlawanan dari keduanya saat ditangkap, dan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 8 paket sabu-sabu dengan berat Bruto 1,51 gram, 2 buah kotak rokok sutya, 2 buah hp, dan 1 sekop sabu. "Untuk kedua pelaku telah kita amankan dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tandasnya. (BS05)

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
Gubernur Sumut Apresiasi Upaya Polda dan Kodam I/BB Berantas Judi dan Narkoba
komentar
beritaTerbaru
hit tracker