Selasa, 19 Mei 2026

Empat Pengedar Uang Palsu Diringkus Polsek Medan Kota

Jumat, 05 Januari 2018 19:30 WIB
Empat Pengedar Uang Palsu Diringkus Polsek Medan Kota
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil meringkus empat pelaku pengedar uang palsu (upal). Keempatnya diamankan dari lokasi berbeda saat membeli bensin dengan upal pecahan Rp50 ribu di depan showroom Indako, Jalan SM Raja Medan, Rabu (03/01/2018).
 
Empat tersangka diantaranya Yusril Ikhsan Nasution (19) warga Jalan  Delitua Pasar 1, Perumahan Deli Kencana, Rivaldo (18) warga Jalan Delitua Pasar 1, Kelurahan Candi Rejo, Kecamatan Sibiru-biru, Aulia Akbar Lubis (18) warga Desa Dalu X No.20 B, Kecamatan Tanjung Morawa dan Roy Robert Pakpahan (20) warga Jalan Aman Gang Beringin, Kelurahan Teladan Timur.
 
Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing, mengatakan sindikat pengedar upal ini dibekuk berdasarkan informasi dari masyarakat. “Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dua orang yang membeli bensin menggunakan upal,” ujar Martuasah kepada wartawan, Jumat (05/01/2018).
 
Menindaklanjuti informasi itu, pihaknya langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan Yusri dan Rivaldo dengan barang bukti lima lembar upal pecahan Rp50 ribu. Dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku, diketahui upal tersebut diantarkan Roy yang ditemani Aulia menggunakan kereta Suzuki Skywave di Jalan SM Raja, depan Kantor Samsat.
 
Diungkapkan Martuasah, bermodalkan informasi tersebut, petugas akhirnya berhasil meringkus Aulia pada Kamis (04/01/2018) dini hari di kediamannya. Petugas yang terus melakukan pengembangan akhirnya berhasil mengamankan Roy di kamar kosnya di Jalan Menteng 7. "Dari kamar kos Roy petugas berhasil menyita printer, tinta dan kertas serta peralatan untuk mencetak uang palsu lainnya. Pelaku dan barang bukti sudah berada di kantor. Keempatnya dijerat dengan UU No.7 tahun 2011 Tentang Mata Uang dan pasal 244 dan 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang tersebut. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Sepanjang Ramadan, Satreskrim Polrestabes Medan Berantas Begal dan Polisi Gadungan
Fariz RM Ditangkap di Bandung, Polisi Amankan Barang Bukti Sabu hingga Ganja
Setahun, Laporan Mantan Tekab Narkoba Polrestabes Medan Tak Diproses
Israel Kembali Gempur Gaza, 3 Polisi Tewas
Tim Gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan Tembak Komplotan Spesialis Bongkar Rumah Mewah
Soal Klaim Bandar Narkoba Ngaku Setor Rp160 Juta ke Polisi di Labuhanbatu, Ini Penjelasan Polda Sumut
komentar
beritaTerbaru
hit tracker