LPA Apresiasi Pemenuhan Hak Anak yang Berkonflik dengan Hukum di UPT RPS Deli Serdang
beritasumut.com Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang mengapresiasi pelayanan UPT Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Dinas So
Peristiwa
beritasumut.com - Pernyataan seorang terdakwa kasus narkotika yang mengaku menyetor uang Rp 160 juta setiap bulan ke oknum polisi di Polres Labuhanbatu telah memicu kehebohan publik.
Dalam sebuah video yang beredar, pria yang diketahui bernama Endar Muda Siregar alias Endar mengklaim bahwa ia memberikan uang kepada pejabat kepolisian dengan rincian Rp80 juta untuk Kasat, Rp20 juta untuk Kanit, dan Rp8 juta untuk tim.
Endar juga meminta Presiden Prabowo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyelidiki keterlibatan aparat kepolisian dalam dugaan penerimaan uang tersebut. Namun, klarifikasi dari pihak kepolisian dan data resmi menunjukkan fakta yang berbeda.
Diketahui, Endar Muda Siregar bukan sekadar sosok yang muncul dalam video viral, tetapi seorang bandar narkotika yang telah diproses hukum secara resmi. Berdasarkan laporan polisi, Endar ditangkap pada 7 Mei 2024 di Jalan Balai Desa, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua bungkus plastik berisi sabu seberat 14,1 gram, uang tunai Rp41,5 juta, serta beberapa ponsel dan barang bukti lainnya yang menguatkan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba. Saat ini, Endar telah divonis 7 tahun penjara berdasarkan putusan Nomor 759/Pid.Sus/2024, yang dikeluarkan pada 15 Januari 2025.
Penangkapan Endar merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yang melibatkan tersangka lain, yakni Muhammad Ridwan alias Duan, Khoiruddin Dalimunthe alias Ulam, dan Rahasia alias Asil. Berdasarkan keterangan mereka, narkotika jenis sabu yang mereka miliki diperoleh dari Endar.
Dengan bukti yang cukup kuat, polisi akhirnya menangkap Endar dan menemukan barang bukti yang menegaskan perannya sebagai bandar. Fakta ini menunjukkan bahwa pernyataan Endar dalam video yang viral tidak bisa begitu saja dipercaya tanpa penyelidikan lebih lanjut.
Menanggapi pernyataan Endar, Kasubbid Penmas Bid Humas, Kompol Siti Rohani Tampubolon menegaskan bahwa klaim yang disampaikan tersebut tidak berdasar.
“Tersangka Endar Muda Siregar telah diproses secara hukum dan dinyatakan bersalah dalam kasus narkotika. Pernyataan yang dibuatnya dalam video yang beredar perlu dikritisi, karena bisa saja ada motif lain di balik pengakuan tersebut,” ujar Siti dalam keterangannya, Senin (3/2/2025).
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa jika ada indikasi keterlibatan oknum dalam peredaran narkotika, mereka siap melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Selain kasus Endar, Polres Labuhanbatu juga menangani kasus narkotika yang melibatkan tersangka Khairul Aripin alias DK, yang berhasil ditangkap di Bandara Sultan Thaha, Jambi, pada 29 September 2024. Proses hukum terhadap DK cukup panjang, termasuk adanya upaya praperadilan yang akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat pada 28 November 2024.
Setelah melalui serangkaian proses, berkas perkara DK dinyatakan lengkap (P21) dan tersangka telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 30 Januari 2025. Fakta ini menunjukkan bahwa kepolisian terus berupaya memberantas peredaran narkotika di Labuhanbatu.
Kompol Siti menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu dan Polda Sumut tetap berkomitmen dalam pemberantasan narkotika, termasuk menindak tegas anggotanya jika terbukti terlibat dalam praktik ilegal.
“Kami tidak menoleransi adanya anggota yang terlibat dalam kejahatan narkotika. Jika ada bukti yang kuat, tentu akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
[br] Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan tetap mengedepankan fakta yang valid.
Polda Sumut juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan menindak anggota yang terbukti menerima suap dari jaringan narkotika. Saat ini, kepolisian sedang mendalami lebih lanjut apakah ada oknum yang benar-benar terlibat dalam dugaan setoran yang disebutkan Endar.
"Jika terbukti, maka sanksi tegas akan dijatuhkan, termasuk pemecatan dan proses pidana. Namun, hingga saat ini belum ada bukti konkret yang menguatkan tuduhan tersebut," sebutnya.
Pernyataan Endar dalam video viral yang menyebutkan adanya setoran uang kepada oknum kepolisian memang menimbulkan polemik, tetapi data dan fakta hukum menunjukkan bahwa ia adalah seorang bandar narkoba yang telah divonis bersalah.
Siti menambhakan, Polres Labuhanbatu dan Polda Sumut memastikan bahwa kasus ini tetap dalam pengawasan, dan jika ditemukan bukti keterlibatan oknum aparat, tindakan tegas akan diambil.
"Masyarakat diimbau untuk tetap mengedepankan informasi yang valid dan tidak terprovokasi oleh narasi yang belum terverifikasi sepenuhnya," pungkasnya.(BS06)
beritasumut.com Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang mengapresiasi pelayanan UPT Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Dinas So
Peristiwa
beritasumut.com Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendampingi Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) Gi
Politik & Pemerintahan
beritasumut.com Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggitingginya kepada Lem
Politik & Pemerintahan
beritasumut.com Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) pada 1 September 2026 menerima kedatangan perwakilan orang tua murid Taman
Peristiwa
beritasumut.com Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyiapkan jalur alternatif MedanBerastagi yang akan difokuskan unt
Politik & Pemerintahan
beritasumut.com Seorang penumpang pesawat berinisial MR diamankan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumate
Peristiwa
beritasumut.com Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara (Sumut) kembali menga
Peristiwa
Sengketa KMK ratusan miliar PT Toba Surimi Industries dengan Bank Mandiri mencuat setelah dugaan tanda tangan nonidentik pada 54 cek.
Peristiwa
Warga Medan resah dengan dua proyek perumahan elite yang diduga tanpa PBG. Pemko Medan didesak menghentikan pembangunan dan menindak tegas.
Peristiwa
beritasumut.com Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang menjenguk seorang anak korban kekerasan fisik asal Kabupaten Dairi y
Kesehatan