Senin, 20 April 2026

Pelaku Curanmor dan Kompolotan Bajing Loncat Jalinsum Dibekuk Polres Sergai

Selasa, 12 Desember 2017 21:30 WIB
Pelaku Curanmor dan Kompolotan Bajing Loncat Jalinsum Dibekuk Polres Sergai
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com–Sat Reskrim Polres Sergai berhasil mengamankan 8 tersangka pelaku bajing loncat pada Minggu (10/12/2017) sekira pukul 22.00 WIB dari tempat terpisah. Kedelapan pelaku bersama barang buktinya digelandang ke Mapolres Sergai. 
 
Wakapolres Sergai Kompol Edi Bona Sinaga SH, didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmadani SH MH dan Kapolsek Firdaus AKP Iwan Iskandar Tarigan SH, menyatakan modus operandinya para tersangka melakukan aksi di Jalinsum mulai dari perbatasan Pasar Bengkel dan dari Desa Suka Damai sampai ke Jalinsum Desa Pon.
 
"Dalam melakukan aksi para tersangka mengenderai sepeda motor berboncengan mengikuti sasarannya bus dan truk kemudoian naik ke kenderaan membuka bagasi dan mencuri barang. Para tersangka sudah berulang kali melakukan aksi bajing lompat dan otak pelaku AF yang juga residivis," ujarnya, dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Selasa (12/12/17). 
 
Ke delapan tersangka yang diamankan termasuk seorang penadah adalah MYP(18) warga Dusun V Gardu Desa Firdaus, A S(17) warga Dusun yang sama, RR(23) warga Dusun VX Desa Firdaus, AM(24) warga Dusun V Desa Firdaus, BS alias Bejo(24) Dusun IX Desa Firdaus, AF(30) warga Dusun V Desa Pon dan AQ(50) warga Dusun I Desa Firdaus. Sebagai penadah. Hasil pengembanagan tersangka Aidil Fitriadi ditangkap polisi Senin(11/12) sekira pukul 09.00 WIB.
 
Barang bukti yang diamankan 3 unit sepeda motor RK King nomor Polisi BK 2477 XL , Honda Scopy BK 2219 XAG dan Yamaha Vega R tanpa nomor polisi, 3 koper berisi pakaian, 10 tas ransel berisi pakaian, satu karung goni berisi ulos, 4 unit HP. Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e,4e dan 5e dengan ancaman hukuman 7 tahun.
 
Sementara itu, Sat Reskrim Polres Sergai juga mengamankan 2 tersangka pelaku curanmor dan penadah. Keduanya adalah SS alias Bolas(31) warga Dusun XII, Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serbajadi, Sergai sebagai pelaku curanmor dan MU alias Bungkus(28) warga Dusun IX, Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, Sergai sebagai penadah. Kedua tersangka diamankan bersama barang bukti satu sepeda motor Honda Supra nomor Polisi BK 2463 FC dan 1 HP saat sedang dalam pengembangan, pungkas Kasat Reskrim. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Sepanjang Ramadan, Satreskrim Polrestabes Medan Berantas Begal dan Polisi Gadungan
Polisi Tembak Dua Orang Komplotan Maling Motor di Jalan Sei Mencirim Deli Serdang
Polisi Tembak Maling Motor di Kecamatan Medan Tuntungan
Polisi Tembak Kaki Maling Motor di Parkiran Tiara Convention Centre Medan
Polisi Tembak Kedua Kaki Pelaku Curanmor di Parkiran Plaza Medan Fair
Gagal Mencuri, Seorang Residivis Maling Motor di Lia Purba Salon Tumbang Ditembak Polisi di Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker