Senin, 20 April 2026

PN Medan Eksekusi Lahan Seluas 2.250 Meter Milik TVRI Sumut

Selasa, 12 Desember 2017 16:30 WIB
PN Medan Eksekusi Lahan Seluas 2.250 Meter Milik TVRI Sumut
BERITASUMUT.COM/BS08
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Pengadilan Negeri (PN) Medan mengeksekusi lahan seluas 2.250 meter persegi yang berada di kompleks stasiun TVRI Sumut di Jalan Putri Hijau Medan, Selasa (12/12/2017) siang. Lahan yang dieksekusi ini merupakan milik Mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Marah Halim dan istrinya Zuraida Marah Halim yang selama ini dipakai oleh pihak TVRI.
 
Eksekusi ini berdasarkan penetapan dari ketua PN Medan No 22/eks/2017/85/pdt.g/2015/PN.MDN atas putusan dari PT Medan nomor 303/pdt/2016/PT-MDN/2016 yang sudah berkuatan hukum tetap." ujar Juru sita Pengadilan Negeri Medan Abdul Rahman di lokasi.
 
Abdul Rahman menjelaskan atas putusan ini, pihak TVRI selaku pihak tergugat tidak mengajukan kasasi sehingga putusan sudah berkekuatan hukum. "Meski TVRI mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus ini, tetap tidak akan menghentikan proses kasasi. Sebab berdasarkanan regulasi, PK tidak menangguhkan eksekusi," sebut Abdul Rahman.
 
Hadir dalam eksekusi itu, cucu dari Marah Halim, Akbar Siregar. Dia mengatakan, pada 1981 silam TVRI meminjam lahan Marah Halim dan istrinya Zuraidah Siregar dalam rangka pembangunan yang ada disana untuk digunakan penempatan material pembangunan dan lalu lintas pengangkutan barang.
Ditemui terpisah, Kepala Stasiun TVRI Sumut Zainuddin mengatakan, pihaknya menolak adanya eksekusi yang dilakukan. "Alasan menolak karena ada aset negara. Aset negara kalau dibongkar harus ada izin," katanya.‎ Pantauan wartawan, meski sempat mendapat penolakan, proses eksekusi ini tetap berlangsung aman dan dikawal TNI-Polri.‎ (BS08)

Tags
beritaTerkait
 Marimon Nainggolan SH MH :  Harap Polda Sumut Lakukan Pencegahan Tersangka ke Luar Negeri
Selama 2023, PN Wilayah Medan tangani 71.924 Perkara, Rasio Produktivitas 94,35 Persen
Pj Gubernur Sumut Lepas Jenazah Dato’ Seri Syamsul Arifin
Syah Afandin Sampaikan Permohonan Maaf Almarhum Dato' Sri Syamsul Arifin
Di hadapan Kapolrestabes, Ketua Pengadilan Negeri Medan : Berikan Kepastian Hukum Kepada Masyarakat
 Waka Polrestabes Hadiri Pelantikan Ketua Pengadilan Negeri Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker