Legimin Raharjo dan Iksan Chan Motivasi Pemain Muda Akademi Sekolah Sepak Bola
beritasumut.com Direktur Akademi PSMS Medan, Legimin Raharjo pemain Bekasi City FC, Iksan Chan dan mantan Pelatih PSPS dan PON Sumatera Ut
Olahraga
Beritasumut.com-Puluhan kali membegal korbannya, komplotan begal diamankan Personil Reskrim Polsek Patumbak, bersama Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Jum'at (17/11/2017) dinihari. Polisi membekuk 2 tersangka yang terpaksa ditembak kakinya karena berusaha kabur dari kejaran petugas. Dua begal itu adalah Ary Lintang (24) warga Jalan Selamat Gang Bersama, dan Ferry (41) warga Jalan Persamaan Gang Belut, keduanya tinggal di Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas.
Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu didampingi Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Ainul Yaqin, menjelaskan penangkapan kedua tersangka berdasarkan penyelidikan atas sejumlah laporan kasus begal yang kerap terjadi di wilayah hukum (wilkum) Polsek Patumbak belum lama ini. "Aksi begal keduanya bahkan sudah dilaporkan beberapa korbannya, antara lain LP/831/X/2017/Polsek Patumbak atas nama korban, Pipit Pitaloka (34), seorang ibu rumah tangga (IRT), pada 11 Oktober 2017 lalu. Laporan kedua, LP/833/X/2017/Polsek Patumbak atas nama korban M Zkaria (27), pegawai swasta, pada 14 Oktober 2017 lalu dan terakhir, LP/846/X/2017/Polsek Patumbak atas nama korban, Eda Adiutha Aizar (18), mahasiswa, pada 27 Oktober 2017 lalu," paparnya.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Ainul Yaqin, menyebutkan keduanya berhasil ditangkap berkat dengan bantuan personil Tekab Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut setelah mendalami informasi keberadaan tersangka, Ary Lintang yang terlihat di seputaran Jalan SM Raja, Medan, Kamis (16/11/2017) malam. "Dari informasi keberadaan tersangka Ary itu, kemudian kita tindaklanjuti dengan upaya penangkapan dibantu personil Jatanras Polda Sumut, Kamis (16/11) malam. Tersangka Ary kemudian berhasil kita amankan. Yang bersangkutan mengakui perbuatannya setelah diinterogasi berkaitan aksi kejahatannya di beberapa lokasi di wilayah hukum Polsek Patumbak," jelas Yaqin.
Setelah petugas melakukan pengembangan, petugas kembali menangkap tersangka lainnya yaitu Feri di Jalan STM, Medan. Usai diamankan, kedua tersangka sempat berusaha melarikan diri ketika dibawa petugas melakukan pengembangan selanjutnya hingga akhirnya diberikan tindakan tegas berupa tembakan di masing-masing kakinya. "Sewaktu dibawa untuk dilakukan pengembangan selanjutnya, kedua tersangka ini berusaha lari. Tembakan peringatan kita juga tidak digubris hingga akhirnya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kakinya masing-masing," ungkap Yaqin.
Dia menambahkan, dari hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diketahui sudah puluhan kali berkasi. Sejumlah aksi begal yang dilakukan keduanya di wilkum Polsek Patumbak, di antaranya di Jalan Selamat dengan hasil kereta Honda Beat di sebuah warung internet (warnet) di Simpang Limun. Kemudian di Jalan Selamat, Gang Syukur, hasilnya kereta Honda Vario dan Beat dan dijual kepada Apel di Gang Sari Mariendal. Aksi selanjutnya dilakukan di seputaran Jalan Air Bersih berhasil merampas kereta Honda Beat hitam milik Bambang dan dijual kepada Randi, warga Jalan STM Sukatani. Kemudian di Jalan Kebun Kopi sebelum Villa Gading. Hasilnya, kereta Honda Vario hitam dan dijual kepada Adek Pardan. Di Jalan Kebun Kopi Mariendal I persis depan Alfamart Pajak beraksi bersama Randi (DPO), hasilnya kereta Satria FU. Di Jalan Suka Tani, hasilnya kereta Honda Beat merah putih dan dijual kepada penadah di Garu II, Gang Jagung.
Selanjutnya di parkiran Hotel Alam Indah Padang Bulan,hasilnya kereta Honda Scoopy Cokelat. Di Jalan Karya Jaya Johor, hasilnya kereta Honda Supra 125 dan terakhir di Jalan Kebun Kopi persis depan Gang Sari, Mariendal I, hasilnya kereta Honda Vario merah. "Kita masih dalami lagi kasus begal melibatkan kedua tersangka ini karena diduga masih ada aksi lainnya. Terlebih keduanya ketika beraksi juga kerap bergantian dengan rekannya yang lain. Kedua tersangka yang diamankan terancam dijerat Pasal 365, 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun," pungkasnya. (BS04)
Baca Juga:
beritasumut.com Direktur Akademi PSMS Medan, Legimin Raharjo pemain Bekasi City FC, Iksan Chan dan mantan Pelatih PSPS dan PON Sumatera Ut
Olahraga
beritasumut.comPuluhan mesin judi tembak ikan yang dikendalikan dan dikelola oleh berinisial DS eksis beroperasi penuh 24 jam tanpa jeda di
Peristiwa
beritasumut.com Sidang gugatan eks karyawan terhadap PT Tor Ganda kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/5/2026). Dalam per
Peristiwa
beritasumut.comDalam rangka menyambut Hari Raya Waisak, umat Buddha bersama organisasi kemasyarakatan melaksanakan kegiatan penaburan eco e
Cerita Sumut
Lippo Karawaci menunjuk Bambang Soesatyo sebagai Komisaris Independen dan Indra Yuwana sebagai Presiden Direktur dalam RUPST 2026.
Ekonomi
beritasumut.com Sidang perdana perkara pembatalan perdamaian (homologasi) yang diajukan oleh 34 mantan karyawan terhadap PT Tor Ganda di Pe
Peristiwa
PT Dua Rimba Medtech Indonesia resmikan fasilitas di Cikarang untuk dorong manufaktur alat kesehatan lokal dan solusi perawatan luka modern.
Kesehatan
KADIN Medan apresiasi TNI AL tangkap begal di Belawan. Langkah tegas dinilai tingkatkan keamanan dan kepercayaan dunia usaha.
Peristiwa
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan peserta, operator perusahaan, dan mentor Program Magang Nasional (MagangHub Kemnaker)
Ekonomi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan bahwa keselamatan pekerja tidak boleh dipertaruhkan.
Ekonomi