Kamis, 21 Mei 2026

Puluhan Kali Beraksi, Komplotan Begal ini Diamankan Polsek Patumbak

Jumat, 17 November 2017 18:30 WIB
Puluhan Kali Beraksi, Komplotan Begal ini Diamankan Polsek Patumbak
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Puluhan kali membegal korbannya, komplotan begal diamankan Personil Reskrim Polsek Patumbak, bersama Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Jum'at (17/11/2017) dinihari. Polisi membekuk 2 tersangka yang terpaksa ditembak kakinya karena berusaha kabur dari kejaran petugas. Dua begal itu adalah Ary Lintang (24) warga Jalan Selamat Gang Bersama, dan Ferry (41) warga Jalan Persamaan Gang Belut, keduanya tinggal di Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas.

Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu didampingi Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Ainul Yaqin, menjelaskan penangkapan kedua tersangka berdasarkan penyelidikan atas sejumlah laporan kasus begal yang kerap terjadi di wilayah hukum (wilkum) Polsek Patumbak belum lama ini. "Aksi begal keduanya bahkan sudah dilaporkan beberapa korbannya, antara lain LP/831/X/2017/Polsek Patumbak atas nama korban, Pipit Pitaloka (34), seorang ibu rumah tangga (IRT), pada 11 Oktober 2017 lalu. Laporan kedua, LP/833/X/2017/Polsek Patumbak atas nama korban M Zkaria (27), pegawai swasta, pada 14 Oktober 2017 lalu dan terakhir, LP/846/X/2017/Polsek Patumbak atas nama korban, Eda Adiutha Aizar (18), mahasiswa, pada 27 Oktober 2017 lalu," paparnya.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Ainul Yaqin, menyebutkan keduanya berhasil ditangkap berkat dengan bantuan personil Tekab Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut setelah mendalami informasi keberadaan tersangka, Ary Lintang yang terlihat di seputaran Jalan SM Raja, Medan,  Kamis (16/11/2017) malam. "Dari informasi keberadaan tersangka Ary itu, kemudian kita tindaklanjuti dengan upaya penangkapan dibantu personil Jatanras Polda Sumut, Kamis (16/11) malam. Tersangka Ary kemudian berhasil kita amankan. Yang bersangkutan mengakui perbuatannya setelah diinterogasi berkaitan aksi kejahatannya di beberapa lokasi di wilayah hukum Polsek Patumbak," jelas Yaqin.

Setelah petugas melakukan pengembangan, petugas kembali menangkap tersangka lainnya yaitu Feri di Jalan STM, Medan. Usai diamankan, kedua tersangka sempat berusaha melarikan diri ketika dibawa petugas melakukan pengembangan selanjutnya hingga akhirnya diberikan tindakan tegas berupa tembakan di masing-masing kakinya. "Sewaktu dibawa untuk dilakukan pengembangan selanjutnya, kedua tersangka ini berusaha lari. Tembakan peringatan kita juga tidak digubris hingga akhirnya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kakinya masing-masing," ungkap Yaqin.

Dia menambahkan, dari hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diketahui sudah puluhan kali berkasi. Sejumlah aksi begal yang dilakukan keduanya di wilkum Polsek Patumbak, di antaranya di Jalan Selamat dengan hasil kereta Honda Beat di sebuah warung internet (warnet) di Simpang Limun. Kemudian di Jalan Selamat, Gang Syukur, hasilnya kereta Honda Vario dan Beat dan dijual kepada Apel di Gang Sari Mariendal. Aksi selanjutnya dilakukan di seputaran Jalan Air Bersih berhasil merampas kereta Honda Beat hitam milik Bambang dan dijual kepada Randi, warga Jalan STM Sukatani. Kemudian di Jalan Kebun Kopi sebelum Villa Gading. Hasilnya, kereta Honda Vario hitam dan dijual kepada Adek Pardan. Di Jalan Kebun Kopi Mariendal I persis depan Alfamart Pajak beraksi bersama Randi (DPO), hasilnya kereta Satria FU. Di Jalan Suka Tani, hasilnya kereta Honda Beat merah putih dan dijual kepada penadah di Garu II, Gang Jagung.

Selanjutnya di parkiran Hotel Alam Indah Padang Bulan,hasilnya kereta Honda Scoopy Cokelat. Di Jalan Karya Jaya Johor, hasilnya kereta Honda Supra 125 dan terakhir di Jalan Kebun Kopi persis depan Gang Sari, Mariendal I, hasilnya kereta Honda Vario merah. "Kita masih dalami lagi kasus begal melibatkan kedua tersangka ini karena diduga masih ada aksi lainnya. Terlebih keduanya ketika beraksi juga kerap bergantian dengan rekannya yang lain. Kedua tersangka yang diamankan terancam dijerat Pasal 365, 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun," pungkasnya. (BS04)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
KADIN Medan Apresiasi TNI AL Tangkap Begal di Belawan, Dinilai Tingkatkan Keamanan
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Sepanjang Ramadan, Satreskrim Polrestabes Medan Berantas Begal dan Polisi Gadungan
Polisi Tembak Dua Orang Komplotan Maling Motor di Jalan Sei Mencirim Deli Serdang
Polisi Tembak Maling Motor di Kecamatan Medan Tuntungan
Polisi Tembak Kaki Maling Motor di Parkiran Tiara Convention Centre Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker