Selasa, 09 Juni 2026

Polisi Berhasil Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis Bongkar Ruko dengan Tembakan di Kaki

Jumat, 10 November 2017 20:15 WIB
Polisi Berhasil Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis Bongkar Ruko dengan Tembakan di Kaki
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Komplotan pencuri spesialis bongkar rumah dan toko (Ruko) terpaksa berjalan pincang setelah masing-masing kakinya tertembus peluru yang ditembakkan personil Unit Reskrim Polsek Medan Kota. Satu pelaku tertembus di betis kanan dan satu pelaku lainya di betis kiri.

Kedua pencuri adalah Jefri Yona Syahputra Lubis (35) warga Jalan Air Bersih Gang Dipa, Kecamatan Medan Kota yang dikenal merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan atau curat. Lalu rekannya, Arman Rangkuti alias Memet (35) warga Jalan Kemiri III Gang Simpati. Turut juga diamankan polisi, seorang penadah barang hasil curian, Suriana (42) warga Jalan Tapian Nauli, Medan Kota.

Informasi dihimpun, kedua pelaku yang punya nyali cukup besar ini, nekat membongkar dan menjarah ruko milik korbannya, Srinilawati (35) warga Jalan Rela, Kelurahan Teladan Barat, Medan Kota yang berada di Jalan M Nawi Harahap No.11 B-C, Medan Kota, pagi hari jam 07.00 wib, Senin (09/10/2017) lalu.

Kedua komplotan pencuri ini berhasil menggasak sejumlah barang milik korban dengan nilai kerugian yang terbilang tidak sedikit, yakni sebesar Rp40 juta. Adapun Barang-barang milik korban yang digasak kedua pelaku, berupa 52 bungkus rokok merek Lucky Strike dan 1 unit genset. Setelah itu, kedua pelaku menjual barang hasil curiannya kepada penadah, Suriana, seorang pedagang warga Jalan Tapian Nauli, Medan Kota, seharga Rp 8 juta. Sementara korban yang tak rela rukonya dijarah maling dan sejumlah barang miliknya hilang, kemudian memilih untuk melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Kota dengan bukti lapor No. LP/901/K/X/2017/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Kota, tanggal 9 Oktober 2017.

Berbekal laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan. Tepat 1 bulan kemudian, Kamis (09/11/2017) siang sekira pukul 13.00 wib, personil Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menangkap keduanya di sebuah warung di Jalan kemiri Gang Simpati, Medan. "Kedua tersangka kita tangkap saat sedang duduk-duduk di sebuah warung," kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing didampingi Kanit Reskrim Iptu Suhardiman kepada wartawan, Jumat (10/11/2017).

Dari hasil interogasi, sambung mantan Kanit Ekonomi Polresta Medan ini, dalam melancarkan aksinya, mereka bukan cuma berdua, melainkan 3 orang. "Mereka ada 3 orang, 1 tersangka lagi atas nama Iwan sudah kita tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO," sebut Martuasah.

Selain itu, lanjut Martuasah, dua pelaku tersebut juga mengaku telah menjual barang-barang hasil curian dari ruko korban kepada Suriana, seorang penadah di Jalan Tapian Nauli, Medan Kota. Akibat perbuatan pelaku, sambungnya, masing-masing kaki kedua pelaku menjadi tertembus pelor polisi. "Saat dilakukan pengembangan terhadap penampung barang curian, kedua tersangka mencoba melarikan diri. Anggota kita langsung memberikan tembakan peringatan, namun tersangka tidak mengindahkannya, malah melarikan diri. Kita berikan tembakan terukur ke arah kaki atau betis," bebernya. Selanjutnya, petugas turut mengamankan si penadah, Suriana berikut barang bukti 52 bungkus rokok merek Lucky Strike dan 1 unit genset. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Judi Tembak Ikan AB Eksis di Wilkum Polsek Hamparan Perak
Warga Desak Tindakan Tegas untuk Krypton KTV, Aparat Hukum Siapkan Pengawasan Ketat
Menaker: Tata Kelola yang Kuat Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan yang Lebih Baik
AMPMSU Desak Polrestabes Medan Ungkap Dugaan Produk Kecantikan Ilegal di Toko Intan Cosmetic
TO Satres Narkoba Polrestabes Medan Semakin Eksis Edarkan Sabu di Jermal 7, Segera Ditangkap
Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Hadir di Berbagai Daerah untuk Perluas Akses Kompetensi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker