Jumat, 01 Mei 2026

Poldasu Lakukan Penggeledahan Kantor Disdik Langkat Usai Kasus OTT

Rabu, 25 Oktober 2017 21:45 WIB
Poldasu Lakukan Penggeledahan Kantor Disdik Langkat Usai Kasus OTT
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Kantor Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat digeledah Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu pasca kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu.  Dari penggeledahan itu, petugas menyita dokumen-dokumen yang berkaitan dengan OTT sebelumnya.

 
"Benar, kita menggeledah ruangan Kadisdik Langkat. Kita sita dokumen-dokumen untuk menguatkan bukti-bukti," ungkap Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu, AKBP Putu Yudha Putra tanpa merinci dokumen yang disita, Rabu (25/10/2017).
 
Putu menjelaskan, pihaknya masih melengkapi berkas penyidikan ketiga tersangka untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).Hingga kini, sambung Putu, belum ada menyasar ke pejabat lain di Pemkab Langkat. "Pun demikian, kita masih terus mendalami dan melakukan pengembangan," jelasnya.
 
Sebagaimana diketahui, Tipikor Poldasu melakukan OTT terhadap 11 pejabat Disdik Langkat. Namun akhirnya setelah melakukan pemeriksaan intensif akhirnya menetapkan 4 orang tersangka.Keempat tersangka adalah, Kadis Pendidikan Kab Langkat, Salam Syahputra, Bendahara BK2SN Patini, Korwil Langkat Hilir Sukarjo dan Korwil Langkat Teluk Haru Restu Balian. Sementara 7 orang lainnya dijadikan sebagai saksi."Hanya 4 orang yang dinyatakan cukup unsur untuk dilakukan penahanan sedangkan 7 orang lagi hanya saksi," katanya.
 
Dalam pemeriksaan, tambah Putu, para tersangka sudah 3 kali melakukan pungutan liar (pungli) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), namun baru yang keempat kalinya berhasil di-OTT. "Yang keempat kali baru mereka kena OTT," jelas Putu.
 
Sebagai barang bukti disita uang Rp76.010.000, daftar hadir dan buku setoran ke Kadis Pendidikan Langkat.Para pejabat Dinas Pendidikan Langkat ditangkap karena diduga melakukan pungli dana BOS sebesar Rp10 ribu persiswa se-Kabupaten Langkat.OTT dilakukan di SMPN 4 Sei Lepan, Desa Harapan Makmur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat. Keempat tersangka dipersalahkan melanggar Pasal 12 huruf e Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20  Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(BS04)

Tags
beritaTerkait
Menteri Imipas Copot 71 Pegawai Imigrasi Soetta Buntut Pungli WN China
Everton Vs Nottingham: Menang 2-0, Forest Tembus Peringkat 2 Klasemen
Madrid Juara Piala Interkontinental, Ancelotti Pecahkan Rekor Trofi
KPK Amankan Rp 1,5 M dari Penggeledahan Berkaitan OTT Eks Pj Walkot Pekanbaru
Tingkatkan Patroli Malam, Tim Patroli Presisi Poldasu Amankan Sejumlah Senjata Tajam
Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Sambut Kedatangan Kapolda Irjen Whisnu Hermawan Februanto
komentar
beritaTerbaru
hit tracker