Selasa, 02 Juni 2026

Pesta Gay di Jakpus Diduga Jaringan Internasional

Minggu, 08 Oktober 2017 23:30 WIB
Pesta Gay di Jakpus Diduga Jaringan Internasional
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menggerebek T-1 Sauna di Ruko Plaza Harmoni Blok A, Jalan Suryo Pranoto, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (06/10/2017) malam.
 
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Suyudi Ario Seto SIK, menjelaskan, polisi memperoleh informasi dari masyarakat terkait tempat yang diduga menyediakan jasa prostitusi untuk penyuka sesama jenis (gay) tersebut.
 
Dari penggerebekan itu, polisi menjaring orang yang diduga pasangan homoseksual dan pengelola T-1 Sauna. “Kita menemukan 51 pengunjung, laki-laki semua,” tegas Kombes Pol Suyudi Ario Seto SIK, Sabtu (07/10/2017).
 
Dari 51 orang yang diamankan, kata Kombes Pol Suyudi, 7 di antaranya merupakan warga negara asing (WNA). Mereka terdiri dari 4 orang warga negara Cina, 1 orang warga negara Singapura, 1 orang warga negara Thailand, serta 1 orang warga negara Malaysia.
 
“Pengunjung ini akan kita identifikasi identitas sidik jari dan kita foto. Setelah itu kita akan berikan sanksi setelah itu baru kita pulangkan,” kata Kombes Pol Suyudi, seperti dilansir tribratanews.com.
 
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar 14 juta rupiah, rekening koran atas nama PT Teritor Alam Sejati, daftar karyawan, mesin EDC Mandiri, satu bandel berkas, 14 nota, 12 handuk, 13 alat perangsang merek Rush, dan kondom.
 
Pemeriksaan terhadap para saksi pun telah dilakukan. Polisi menetapkan 6 orang sebagai tersangka, 5 di antaranya yakni GG (pemilik T-1 Sauna), GCMP (penanggungjawab T-1 Sauna), MAS (petugas kasir), TN (petugas pencatat pengunjung), KN (karyawan), serta PP, MF,dan FI (office boy). Sedangkan satu orang lainnya berinisial HI yang merupakan pemilik T-1 Sauna masih dalam pencarian.
 
Para tersangka akan dijerat pasal 30 Jo Pasal 4 (2) Undangan-Undang nomor 44 tahun 2008 dan atau pasal 296 KUHP. “Ancaman 6 tahun penjara,” tegas Kombes Pol Suyudi.(BS01)

Tags
beritaTerkait
Dewan Kehormatan ICMI Pusat Apresiasi Sikap Bobby Nasution Tolak LGBT
PKS Tegaskan Tolak RUU Pro Zina dan LGBT
Zulkifli Hasan Sebut 5 Fraksi di DPR Setujui LGBT, Akbar Faizal : Itu Menyesatkan!
Antisipasi Pesta Seks Homoseksual, Polisi Bentuk Tim Khusus
Ketua Fraksi PKS : Waspada, Indonesia Darurat LGBT
DPP IMM Desak Polri Tangkap Fasilitator Pesta Gay
komentar
beritaTerbaru
hit tracker