Rabu, 20 Mei 2026

Sepekan, Polres Deli Serdang Amankan 18 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 02 Oktober 2017 21:30 WIB
Sepekan, Polres Deli Serdang Amankan 18 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
BERITASUMUT.COM/BS05
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Selama sepekan, Polres Deli Serdang berhasil mengamankan 18 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja. Dari 18 pelaku penyalahguna yang diamankan satu di antaranya wanita.
 
Kapolres Deli Serdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan didampingi Kasat Narkoba AKP Erwin Tito dalam paparannya pada Senin (2/10/2017) menerangkan 18 pelaku penyalahguna narkoba ini merupakan hasil pengungkapan sejak Senin (25/9/2017) hingga Senin (2/10/2017). "18 tersangka ini dibagi menjadi 13 Laporan Polisi (LP)," kata Eddy.
 
Menurut Eddy, dari pengungkapan kasus narkoba selama sepekan ini pihak berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 455,27 gram dan ganja seberat 13,95 gram. "Para tersangka diamankan dari Sibiru-Biru dan Tanjung Morawa, dari Sibiru-Biru kita berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 346,56 gram  sementara hasil pengembangan di Tanjung Morawa kita berhasil mengamankan sabu seberat 100 gram," tegas Eddy.
 
Lanjut Eddy, para penyalahguna narkoba yang berhasil diamankan ini merupakan pengguna, pengedar, kurir hingga bandar. "Dari 18 tersangka yang diamankan satu diantaranya wanita yaitu L br B yang merupakan warga Sibiru-Biru, dari pengungkapan kasus narkoba ini kita lebih mengutamankan pengedar dan bandar," jelasnya.
 
Dia menjelaskan pihaknya masih melakukan pengembangan dan memburu para tersangka lainnya. "Kita masih melakukan pengembangan, masih ada DPO atas nama inisial N dan AS. Kita tidak bisa merincikannya karena masih pengejaran. Para tersangka dijerat dengan Pasal 112,114 UU NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun," terangnya.
 
Selain mengamankan L br B, para pelaku penyalahguna narkoba yang berhasil diamankan Polres Deli Serdang diantaranya S dkk, SD, E, SN, AS, RS, S, SS, AR, AF, C, S alias B, S alias P dkk dan HS. Saat dipaparkan  para pelaku penyalahguna narkoba ini hanya menunduk dan tidak bersedia menjawab pertanyaan wartawan. (BS05)
 

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker