Jumat, 18 April 2025

Tim Saber Pungli Poldasu Tangkap Oknum PNS Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Provsu

Jumat, 01 September 2017 23:15 WIB
Tim Saber Pungli Poldasu Tangkap Oknum PNS Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Provsu
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Meski sudah banyak barang contoh (barcon) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena menerima suap, pungutan liar (pungli) dan sebagainya, namun ternyata hal itu tak membuat jera pejabat ataupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk melakukan praktik haram tersebut. 
 
Seperti yang dilakukan Khairri Rozzi Nasution (35), PNS di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PPTSP) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) ini. 
 
Dari informasi dihimpun, tersangka yang melakukan pungutan tidak sesuai ketentuan dengan cara meminta pembayaran terhadap pengurusan izin air bawah tanah kepada pemohon, PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia ini tercyduk alias terkena OTT oleh Tim Saber Pungli Polda Sumut, dalam hal ini Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, Kamis (31/08/2017) sore, jam 17.00 wib. 
 
"Betul, OTT tim tindak UPP Provinsi/Polda Sumut yang dilakukan oleh Subdit III/Tipikor Polda Sumut terhadap Oknum PNS yang melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai mana dimaksud dalam UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Pasal UU RI No.31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada wartawan, Jumat (01/09/2017).
 
Mantan Kapolres Binjai ini menerangkan, OTT yang dilakukan berawal dari adanya informasi dari seseorang yang menyebutkan, ada oknum PNS di DPM PPTSP yang dengan cara meminta pembayaran terhadap pengurusan izin air bawah tanah kepada pemohon yaitu PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia.
 
Selanjutnya, petugas bergerak dan tepat jam 17.00 wib, tim melakukan OTT terhadap tersangka, Khairri Rozzi Nasution, warga Jalan Namorambe II, No.148, Lingkungan VIII, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, ketika melakukan pungutan terhadap korban, Yudy Prasetyo, selaku pemohon izin. 
 
"Dari tersangka, disita uang sejumlah Rp8,5 juta, 8 eksemplar dokumen pengusulan izin Air Bawah Tanah PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia dan 8 eksemplar dokumen izin Air Bawah Tanah PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia," pungkasnya. (BS04)
 
 

Tags
beritaTerkait
Wagub Sumut Ikuti Rakor Kesiapan Pengangkatan CASN 2024 Dipimpin Mendagri
Menteri Imipas Copot 71 Pegawai Imigrasi Soetta Buntut Pungli WN China
Ini Alasan PNS Dilarang Mengajukan Pindah dalam 10 Tahun
 Ketentuan Mengundurkan Diri dari Seleksi CPNS 2024 dan Sanksinya
Sekdako Binjai Pimpin Pengambilan Sumpah Janji PNS di Lingkungan Pemko Binjai
Pjs Walikota Pematangsiantar Pimpin Apel Pagi Dirangkai Penyerahan SK Pensiun 11 PNS
komentar
beritaTerbaru
hit tracker