Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Polsek Binjai berhasil mengamankan seorang pelaku penggelapan dan penipuan di wilayah hukum Polres Binjai, Selasa (22/08/2017) malam. Pelaku bernama Ariadi (46) warga Gang Senyum, Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, yang kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Binjai.
Penangkapan berawal dari adanya laporan Renanda Septian (36) terkait tindak perkara kasus penipuan penggelapan yang dilakukan oleh pelaku terhadap dirinya. Laporan itu diterima sesuai LP/56/VII/2017/SPKT-T/Polsek Binjai tanggal 22 Agustus 2017 beberapa waktu lalu. Pasca dilaporkan, petugas menerima informasi yang layak dipercaya terkait keberadaan pelaku yang sedang berada di kediaman pribadinya. Sejurus kemudian, petugas pun mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankannya. Saat itu juga pelaku langsung digelandang petugas ke Mako Polsek Binjai guna menjalani proses pemeriksaan.
Kapolsek Binjai, AKP Asnawati saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan tersebut, Rabu (23/08/2017). "Pelaku ditahan karena diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan yang telah menimbulkan kerugian senilai puluhan juta rupiah," pungkasnya. (BS08)
Tags
beritaTerkait
komentar