Rabu, 13 Mei 2026

Anak Medan Timur Penghina Presiden dan Kapolri Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Senin, 21 Agustus 2017 20:30 WIB
Anak Medan Timur Penghina Presiden dan Kapolri Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Di saat bangsa Indonesia gegap gempita merayakan dirgahayu 72 tahun kemerdekaannya, seorang siswa salah satu SMK di Medan justru menabur kebencian dengan menginjak foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta memuat status penuh kebencian di akun Facebook (FB)-nya.
 
"Di hari kemerdekaan Indonesia (yang) ke-72, gue akan merayakannya dengan menginjak foto jokowi. Gue berharap di waktu yang akan datang bisa menginjak kepala Jokowi sampai pecah, bila perlu otaknya juga berserakan di tanah. #DirgahayuIndonesia72," demikian postingan di FB atas nama Ringgo Abdillah.
 
Tak butuh waktu lama, polisi menciduk Muhammad Farhan Balatif (18) dari kediamannya di Jalan Bono Nomor 58F, Kelurahan Glugur Darat 1, Medan Timur, Medan, Jumat (18/08/2017) malam lalu. Dia ditangkap atas dugaan menghina lambang negara, Presiden Indonesia Joko Widodo dan Institusi Polri. "Saya tak takut polisi. Saya punya senjata. Jokowi PKI tulen," demikian postingan lainnya yang ditulis Ringgo Abdillah di FB-nya.
 
"Untuk perbuatannya, tersangka, kami kenakan dua pasal yaitu pasal 46 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena dia menulis dan menyebarluaskan ujaran kebencian. Ancaman penjara enam tahun dan dan pasal 30 terkait mengambil akses milik orang lain," ujar Kapolda Sumut Irjen Polisi Paulus Waterpauw dalam jumpa pers di Aula Tribrata, Markas Polda Sumut, Medan, Senin (21/08/2017).
 
Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho menambahkan alasan tersangka menulis dan menyebarluaskan ujaran kebencian kepada Presiden, Kapolri dan Institusi Polri, lantaran tidak puas dengab kinerja pemerintah dan kepolisian.
 
"Dari hasil pemeriksaan, yang sampai saat ini masih berjalan, tersangka merasa tidak puas terhadap pemerintah dan kepolisian. Sehingga ia mengeluarkan ujaran kebencian, yang dia tulis di media sosial khususnya Facebook dengan akun palsu tapi memanfaatkan jaringan internet orang lain secara ilegal," jelas Kombes Sandi. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Terus Dukung Program Strategis Polri Ciptakan Keamanan dan Ketertiban
Safari Ramadan di Medan, Kapolri: Pererat Silaturahmi Demi Keamanan dan Kesejahteraan
Kapolri Tinjau Renovasi Masjid hingga Bakti Sosial di Polda Sumut
Silaturahmi Presiden dengan Rektor, Sinergi Pemerintah dan Pendidikan Tinggi untuk Masa Depan Bangsa
KPK: Mobil dari Erdogan untuk Prabowo Pemberian Kenegaraan, Tak Perlu Lapor
Perayaan 75 Tahun Hubungan Diplomatik, Indonesia-Turkiye Perkuat Kemitraan Strategis
komentar
beritaTerbaru
hit tracker