Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Berkas pembunuhan sadis sekeluarga di Jalan Kayu Putih, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, sudah dinyata-kan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
"Sudah dinyatakan lengkap atau P21 berkasnya dan rencananya, Rabu (besok) Andi Lala Cs bersama dua pelaku lainnya Roni dan Andi Syahputra bersama barang bukti kita serahkan ke Jaksa," ujar Kasubdit III Jatanras/Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu, Senin (07/08/2017).
Berkas Andi Lala Cs dinyatakan P21 setelah kejaksaan 2 kali memulangkan berkas pelaku pembunuhan sadis yang bermotif dendam utang narkoba antara pelaku dan korban.Bahkan Faisal sebelumnya mengatakan, berkas Roni dan Andi Syahputra belum lengkap hingga kini. Jaksa meminta penyidik untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk yang telah diberikan jaksa dari Kejatisu.
"Belum P21. Kami masih diminta untuk melengkapi. Sesuai petunjuk jaksa Roni dan Andi Syahputra dikenakan tambahan pasal 55 KUHP dan 56 KUHP yaitu turut membantu kejahatan. Selain itu, jaksa juga meminta penyidik untuk memasukkan pasal 363 KUHP kepada keduanya," jelas Faisal.
Sedangkan, berkas untuk otak pembunuhan sadis satu keluarga di Mabar, Andi Lala, Faisal menyebutkan sudah lengkap. "Berkas Andi Lala sudah tak ada masalah," pungkasnya. (BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar