Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Martua Manik mengaku akan melakukan penangkapan kepada pelaku penganiayaan kepada Edi Saputra yang mengalami trauma. Martua juga tidak akan membiarkan laporan yang telah diproses oleh petugas tidak ditindaklanjuti.
Terlapor yang melakukan itu berinsial RH SH warga Perumahan Pasar VIII, Desa Telaga Sari, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. "Tim sudah dipersiapkan untuk melakukan gelar perkara untuk mengeluarkan surat penangkapan kepada Terlapor itu.Saya sudah membahasnya dan memberikan kepastian hukum kepada pelapor yang sudah menjadi korban penganiayaan tersebut," ujar Martua kepada wartawan, Jumat (04/08/2017).
Petugas Polsek Sunggal, lanjutnya, akan menjemput paksa terlapor yang sangat arogan kepada pelapor tersebut. Dari informasi yang diperoleh pelapor dan terlapor adalah rekan yang sama-sama untuk mengurus persoalan tanah. Namun, terlapor yang sudah banyak memakan uang pelapor tersebut tidak melakukan tanggung jawabnya untuk menyelesaikan persoalan tanah. Sehingga terjadi penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, kepada pelapor pada 29 Mei 2017 lalu di kediaman RH SH itu.
Matua berjanji akan menciptakan suasana aman dan nyaman untuk warga Sunggal dan sekitar. "Semua laporan harus dituntaskan oleh petugas Polsek Sunggal," tegasnya.
Sementara itu, pelapor Edi Saputra merasa bangga melihat kebijakan Kanit Reskrim Polsek Sunggal melakukan upaya cepat untuk menangkap terlapor. "Saya sudah menderita, harus ditangkap terlapor itu," pungkasnya.(BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar