Senin, 01 Juni 2026

Polisi Tetapkan Artis Tora Sudiro Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Obat-obatan

Jumat, 04 Agustus 2017 16:00 WIB
Polisi Tetapkan Artis Tora Sudiro Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Obat-obatan
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Polres Jakarta Selatan menetapkan artis Tora Sudiro sebagai tersangka kasus penyalahgunaan obat-obatan. Tora dijerat Undang-undang Psikotropika dengan ancaman lima tahun penjara.
 
“Kami kenakan pasal 62 UU No.5 tahun 1997 tentang psikotropika,” kata Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung saat jumpa pers di kantornya, Jumat (04/08/2017).
 
Seperti diketahui, Tora Sudiro dan Mieke Amalia ditangkap di kediamannya di perumahan Bali View, Tangerang Selatan sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis (03/08/2017). Polisi menemukan 30 butir dumolid di rumah Tora.
 
Dilansir tribratanews.com, keduanya mengaku sudah setahun mengonsumsi dumolid. Tora mengaku mengonsumsi obat tersebut saat kesulitan tidur.(BS01)

Tags
beritaTerkait
Diskotik Krypton Jalan Gajah Mada Jadi Sarang Ekstasi, Warga Tuntut Penutupan Permanen
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker