Kamis, 02 April 2026

Unjuk Rasa ke Kejatisu, Gema Paluta Minta Bupati Paluta Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kamis, 03 Agustus 2017 23:10 WIB
Unjuk Rasa ke Kejatisu, Gema Paluta Minta Bupati Paluta Ditetapkan Sebagai Tersangka
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Gerakan Mahasiswa Padang Lawas Utara (Gema Paluta) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kamis (03/08/2017). Aksi ini mendapat kawalan dari Polsek Delitua. 
 
Dalam aksi tersebut, massa sebanyak 15 orang yang dikoordinatori Raja Uli Harahap (Korlap) dan Siddik Siregar (Kordinator Aksi), sambil membentangkan spanduk, mereka berorasi mempertanyak kepastian hukum Bupati Kabupaten Padang Lawas Utara Drs Bachrum Harahap terkait dugaan korupsi pada tahun 2001-2002 sebesar 7,5 M. Padahal, kata Raja, status Bupati sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Padang Sidempuan.
 
"Kami berharap Kejatisu agar segera membuka kembali kasus dugaan korupsi Bupati Kabupaten Padang Lawas Utara sewaktu menjabat Ketua DPRD Tapsel sejak tahun 2008 yang tidak jelas status hukumnya. Kami harap pihak Kejatisu agar melakukan peninjauan kembali terhadap surat dakwaan No. Reg perkara Pds 09 / N220/Ft 1/01/2014 yang isinya bahwa Ridwan Winata telah menerima pembayaran dan dibagikan kepada orang lain yakni Andar Amin harahap," ujar Raja.
 
Sementara itu, Sumanggar Siagian selaku Kasi Penkum Kejatisu mengungkapkan, terkait apa yang disampaikan oleh mahasiswa dalam tuntutannya, pihak Kejatisu sudah berkordinasi dengan Kejari Padang Sidempuan bahwa perkara ini sudah di Sp3 kan pada tanggal 20 
 
Maret 2009, namun perkara ini bisa dibuka kembali apabila ada bukti bukti baru. "Apabila penjelasan ini kurang puas, silahkan untuk mempertanyakan kembali ke Kejari Padang Sidempuan yang menangani perkara ini," ungkap Sumanggar. 
 
Usai mendengarkan penjelasan dari Kasipenkum Kejatisu, para mahasiswa pun kemudian meninggalkan lokasi dan membubarkan diri dengan tertib.(BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD
Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI
Pemko Medan Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat MA Jadi 13 Tahun Penjara
Penjelasan Pertamina soal Impor Minyak Mentah yang Tersangkut Kasus Korupsi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker