Jumat, 01 Mei 2026

Rawan Tindak Pidana, Sumut Memerlukan Kehadiran LPSK

Kamis, 22 Juni 2017 12:00 WIB
Rawan Tindak Pidana, Sumut Memerlukan Kehadiran LPSK
beritasumut.com/BS08
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dirasa diperlukan di Sumatera Utara (Sumut).
 
Hal ini disampaikan Kasubag Perlindungan HAM Pemprov Sumatera Utara Mangihut Nadeak, dalam Focus Group Discussion bertema “Rencana Pembentukan LPSK Daerah dan Sinergitas Aparat Terkait di Daerah” yang diselenggarakan di Medan.
 
Sumatera Utara dengan karakteristik masyarakat yang homogen dan lokasi geografis yang strategis dianggap sangat rawan terjadi tindak pidana luar biasa seperti narkotika, trafficking dan tindak pidana lain. "Hal ini tentunya sebanding dengan perlunya keberadaan LPSK daerah untuk melindungi saksi-saksi tindak pidana tersebut," ujar Mangihut.
 
Rawan terjadinya tindak pidana di Sumatera Utara dibenarkan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Yunus Affan.
 
Seperti pada data yang dikeluarkan BPS bahwa angka pelaporan kejahatan di Sumatera Utara hanya kalah dari Polda Metro Jaya, atau nomor 2 tertinggi di Indonesia.
 
Kanwil Kemenkumham se-Indonesia sendiri memiliki unit Yankomas, dimana tingkat pengaduan ke Yankomas Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara merupakan peringkat pengaduan tertinggi di Indonesia. “Sementara keberadaan LPSK saat ini masih di pusat, ini tentu menjadi kendala jika ada saksi ataupun korban yang mendesak dilindungi," ujar Yunus.
 
Tingginya angka permohonan perlindungan dari daerah juga diamini Wakil ketua LPSK, Lies Sulistiani. Data yang dimiliki LPSK dari tahun ke tahun perbandingan asal daerah yang masuk menunjukan bahwa permohonan perlindungan saksi dan korban dari Jakarta hanya sekitar 10% dari total permohonan yang masuk. 
 
Bahkan pada tahun 2015 hanya ada 54 permohonan perlindungan dari total  1717 permohonan yang masuk. “Dari jumlah tersebut tentunya perlu ada perhatian yang lebih untuk saksi dan korban di daerah, termasuk melalui pembentukan LPSK daerah," ujar Lies.
 
Terkait pembentukan LPSK daerah sendiri sangat mungkin diwujudkan. Hal ini berdasarkan  pasal 11 UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dimana LPSK dapat memiliki perwakilan di daerah jika diperlukan. Dasar hukum tadi diperkuat dengan disebutnya LPSK daerah dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Sekretariat Jenderal LPSK.
 
"Aturan-aturan tersebut akan menjadi dasar kajian untuk dibentuknya LPSK daerah, terutama di daerah-daerah yang sangat memerlukan seperti di Sumatera Utara," ujar Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, yang turut membuka FGD ini, Kamis (22/06/2017).
 
Nantinya, diharapkan dengan adanya LPSK perwakilan di daerah, akan mempermudah saksi dan korban  tindak pidana untuk mengakses perlindungan dari LPSK. Selain itu juga mempercepat respon LPSK untuk memberikan perlindungan kepada saksi maupun korban. “Hal ini akan membuat pemenuhan hak saksi dan korban semakin optimal," pungkas Abdul Haris Semendawai.(BS08)

Tags
beritaTerkait
Komunitas Peduli Seniman Sumut Kutuk Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Jurnalis Tempo
KKJ Sumut Kecam Tindak Intimidasi yang Dilakukan Terduga Preman Terhadap Jurnalis di PN Medan
Indeks Keselamatan Jurnalis 2024 Meningkat, Tetapi Masa Depan Kebebasan Pers Masih Diragukan
Pj Gubernur Sumut Kirimkan Tim dan Bantuan untuk Anak Korban Kekerasan di Nias Selatan
Antisipasi Tingkat Kriminalitas, Wali Kota Medan Ingatkan Orangtua Untuk Jaga Keluarga Dari Bahaya Narkoba
Polda Sumut Kembalikan Uang Negara sebesar Rp2,7 Miliar dari Hasil Tindak Pidana Korupsi Tahun 2024
komentar
beritaTerbaru
hit tracker