Selasa, 19 Mei 2026

KIP Sumut Terapkan Klausul untuk Permohonan Berulang

Rabu, 21 Juni 2017 08:40 WIB
KIP Sumut Terapkan Klausul untuk Permohonan Berulang
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Komisi Imformasi Publik (KIP) Provinsi Sumut sudah menerapkan Klausula Vexatious Request bagi permohonan sengketa informasi. Vexatious Request merupakan permohonan dalam jumlah banyak dan terus menerus.
 
Hal ini dikatakan Ketua KIP Sumut HM Zaki Abdullah dalam forum diskusi yang dirangkai dengan silaturajmi berbuka puasa bersama wartawan media cetak, online dan televisi, di RM Garuda, Jalan H Adam Malik Medan, Selasa (20/06/2017).
 
Menurut Zaki, selama delapan tahun implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), ada warga negara yang mengajukan permohonan informasi dalam waktu bersamaan, sampai puluhan. Badan publik yang disasar bukan hanya di sekitar tempat tinggal pemohon, tetapi juga yang berlokasi jauh.
 
"Model permohonan semacam itu tak salah, tetapi dalam waktu bersamaan jika timbul sengketa, lambat laun tujuan mereka meminta informasi untuk diadvokasi jadi tidak tercapai. Bahkan, permohonan itu jadi dipertanyakan," ungkap Zaki Abdullah.
 
Zaki memaparkan, ada tiga jenis permohonan yang masuk kategori vexatious request sepeti tercantum dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP) pasal 4, yakni mengajukan permohonan dalam jumlah yang besar sekaligus atau berulang-ulang. Kedua, mengajukan permohonan dengan tujuan untuk menggangu proses penyelesaian sengketa, dan ketiga pemohon pada saat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa melakukan pelecehan kepada petugas.
 
"Vexatious request sebenarnya sudah dipakai badan publik sebagai argumentasi di sidang-sidang sengketa informasi. Bahkan Mahkamah Agung juga sudah menyetujui argument itu dipakai untuk menolak permohonan kasasi," jelas Zaki.(BS01)

Tags
beritaTerkait
Kapolda Sumut Dorong Optimalisasi Medsos Sebagai Wajah Transparansi Operasi Ketupat Toba
Mendikti Tegaskan KIP Tak Akan Berkurang dan UKT Tak Dinaikkan
Bupati Langkat Dukung Evaluasi BPKP 4ntuk Tata Kelola Anggaran Yang Transparan
Istana Jamin Anggaran KIP-LPDP Tak Dipangkas Meski APBN Efisiensi Rp 306 T
Lepas 35 Mahasiswa KKN STKIP Al-Maksum,  Sekda: Semoga Memberikan Kontribusi Positif Bagi Kota Binjai
Pj Bupati Langkat Beri Penghargaan SAKIP dan Pelayanan Publik Terbaik, Dorong Peningkatan Kinerja Dan Inovasi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker