Minggu, 26 April 2026

Kapal Bermuatan Belangkas Ditangkap Dit Polair Poldasu

Jumat, 28 April 2017 23:10 WIB
Kapal Bermuatan Belangkas Ditangkap Dit Polair Poldasu
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Dit Polair Polda Sumut berhasil mengamankan sebuah kapal bermuatan hewan laut dilindungi, belangkas. Ratusan belangkas itu, disebut-sebut diambil dari Sungai Air Masin yang akan diseludupkan ke negara Thailand. Penangkapan Kapal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting, Jumat (28/04/2017).
 
Kombes Pol Rina mengatakan, penangkapan kapal tersebut berdasarkan laporan intelijen dari unit Intelkan Polda Sumut yang menyebut adanya aktivitas pengambilan hewan laut secara ilegal di Sungai Airmasin. "Berdasarkan laporan tersebut, 2 Kapal Dit Polair Polda Sumut yang kebetulan tengah melakukan giat patroli di perbatasan perairan Sumut–Aceh langsung bergerak cepat. Hasilnya, petugas Dit Polair pun berasil mengamankan kapal tersebut di perairan Langkat atau pada titik kordinat 04 15 953 N–098 18 523 E," jelasnya. 
 
"Saat dilakukan pemeriksaan di dalam kapal Makmur Gt.25 No.215/QQd, kapal itu di Nakhodai oleh Hermansyah Putra dengan 4 orang ABK. Di dalam kapal ditemukan kurang lebih 300 ekor Blangkas/Ketam Tapak Kuda (Tachypleus Gigas) atau hewan yang dilindungi dalam keadaan mati yang di muat dalam box ikan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah (manifes)," ungkapnya sembari mengatakan Blangkas tersebut akan diseludupkan ke Thailand. 
 
Dituturkan Rina, nama-nama kru kapal KM tersebut diantaranya Hermansyah Putra (48) sebagai Nakhoda, warga Birem Puntung, Kecamatan Langsa Baru, Kota Langsa, Aceh. Kedua, Amirudin (53) warga Jalan HM Amin, Kelurahan Gantong Mutia, Kecamatan Langsa, Kota Langsa, Aceh. Kemudian, Amrul (35) sebagai ABK warga Desa Binjai, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang, Aceh.
 
Kru lainnya, Somantri (40) sebagai ABK, Desa Lubuk Damar, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang, Aceh. Terakhir, Anwar (47) sebagai ABK, warga Jalan M Daud, Desa Matang Suelimeng, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Aceh. "Para pelaku diduga telah melanggar pasal 40 (2) jo pasal 21 (2) huruf a, b, c UU No. 5 tahun 1990 ttg KSDAHE (Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosystemnya)," pungkasnya. (BS04) 

Tags
beritaTerkait
PSMS vs PSPS Berakhir Imbang, Suporter Meraung di Stadion Utama Sumut
Badan Legislasi DPR RI Kunjungi Kadin Sumatera Utara Bahas Penyusunan RUU Kadin
Hari Pahlawan, PLN Dorong Guru SMK Jadi Pelopor Konversi Motor Listrik di Kota Medan
Astindo Travel Fair 2025 Digelar di Medan, Wadah Strategis Bagi Pelaku Usaha Pariwisata
Halal Bihalal Polda Sumut Pererat Hubungan Antar Personel
Serah Terima Jabatan PJU dan Kapolres Jajaran Polda Sumut : Wajah Baru, Semangat Baru untuk Pengabdian Terbaik
komentar
beritaTerbaru
hit tracker