Sabtu, 02 Mei 2026

Mengaku Anggota LPSK, Gunawan Rampas Kamera dan Handpone Wartawan

Kamis, 30 Maret 2017 23:45 WIB
Mengaku Anggota LPSK, Gunawan Rampas Kamera dan Handpone Wartawan
Beritasumut.com/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Gunawam pria berbadan buntal membuat kericuhan dengan sejumlah awak wartawan saat sedang melakukan peliputan sidang ‎sindikat perdagangan manusia internasional di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/03/2017). Pasalnya, Gunawan mencoba menghalangi dihalangi wartawan dan meminta menghapus foto dan rekaman video sidang tersebut.
Diketahui pria tersebut merupakan perwakilan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang mendampingi para korban tersebut.Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Kartika di PN Medan, diketuai oleh Djamalludin. Gunawan ngotot meminta seorang jurnalis televisi nasional, bernama Yusrizal untuk menghapus video suasana tersebut. Tanpa ada penjelasan yang jelas, sempat terjadi adu mulut keduanya.
 
"Awalnya dia (Gunawan) mengaku Mabes Polri, minta video sidang dihapus dengan nada membantak serta merampas Handycam ku, dengan arogannya, dia menghapus vidio liputan sidang tadi. Setelah kutelusuri ternyata dia anggota LPSK," jelas Yusrizal, yang kerap disapa Miduk.
 
Perlakuan yang sama juga didapatkan seorang jurnali media online di Medan, bernama Rivan. Dia menuturkan Handpone yang digunakan untuk memoto suasana sidang sempat dirampas guna untuk dihapus. "Handphone ku di rampas, dia ngaku dari LPSK, lalu foto sidang prostitusi tersebut di hapusnya, setelah itu handphone ku dikembalikan," ungkap Rivan.
 
Setelah itu, Gunawan terus mengotot bila dirinya tetap benar untuk menghapus foto dan rekaman video tersebut.‎ "Kami perintah dari atasan untuk mengawal sidang, untuk menjaga kerahasiaan saksi dan korban, kami berhak melarang anda sekalian foto saksi dan korban," tantang Gunawan.
Kemudian, seorang wartawan senior, Elin mencoba menjelasi tugas jurnalis dan sidang digelar secara terbuka membuat pihak lain bisa mengikuti dan melakukan liputan sidang tersebut. "Ini sidang terbuka, kami berhak liputan di sini, kenapa kalian melarang tugas Jurnalistik kami, kalian punya Undang-Undang kami juga punya," jelas Elin.
 
‎Setelah mendapatkan penjelasan itu, pria badan besar itu, akhirnya meminta maaf kepada sejumlah awak media tersebut. Dan mengakui sikap arogannya itu di dalam ruang sidang tersebut. "Ya, sama minta maaf abang. Minta maaf saya abang," sebut Gunawan sembari menyalami satu persatu awak media di PN Medan.(BS04)
 

Tags
beritaTerkait
 Marimon Nainggolan SH MH :  Harap Polda Sumut Lakukan Pencegahan Tersangka ke Luar Negeri
Tekan Kasus Kekerasan Pada Perempuan dan Anak di Sumut Pj Gubernur Teken Kerja Sama dengan LPSK di Hari Kartini
Hadiri HUT LPSK Bunga Teratai Sumut, Pj Gubernur : Tetap Berbagi Kebaikan Tanpa Memandang Suku, Agama dan Ras
Selama 2023, PN Wilayah Medan tangani 71.924 Perkara, Rasio Produktivitas 94,35 Persen
Dedy Gunawan Ritonga, Pengusaha Muda Bernyali Menuju Senayan
Silaturahmi ke Pengurus Mashja Ar Raudhah Polres Asahan, Dedy Gunawan Ritonga Berbagi Alquran dan Sembako
komentar
beritaTerbaru
hit tracker