Minggu, 06 September 2026

Penganiaya Wartawan Ditangkap, Pemilik Gudang Semen Ilegal Kabur

Kamis, 30 Maret 2017 12:19 WIB
Penganiaya Wartawan Ditangkap, Pemilik Gudang Semen Ilegal Kabur
beritasumut.com/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menangkap tiga tersangka pengeroyok sekaligus penganiaya jurnalis televisi, Adi Palapa Harahap (40), warga Jalan Pasar 3, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Labuhan Deli, Medan.
 
Ketiganya Parlin Sitorus (44), mafia tanah, warga Jalan Irian Barat, Gang Tawon I, Sampali, Percut Seituan, Torang Silaen (48) warga Jalan Haji Anif, Kecamatan Percut Seituan dan Hokbin Sinaga (56), warga Jalan Tol, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Labuhan Deli. Ketiganya ditangkap di tanah garapan Jalan Haji Anif, Selasa (28/03/2017) sore kemarin.
 
"Surat penangkapan masuk ke Ditkrimum pada 27 Maret. Tim langsung dibentuk. Besoknya tiga pelaku ditangkap," kata Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Riba Sari Ginting didampingi Kasubdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu kepada wartawan, Rabu (29/03/2017).
 
Lebih jauh Rina menerangkan, ketiga pelaku dijerat pasal 170 subsider  pasal 351 ayat 1 Jo 55 dan 56 KUHPidana. Rina menambahkan, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Di antaranya, Parlin Sitorus berperan membawa tersangka lainnya ke rumah korban. Sedangkan Torang Silaen berperan turut menganiaya korban dan Hokbin Sinaga berperan mengetuk pintu rumah korban.
 
Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Nissan X-Trail milik tersangka Parlin Sitorus yang digunakan para pelaku berangkat ke rumah korban. Lalu sekeping CD rekaman pemberitaan tentang penyerobotan tanah dan keberadaan gudang semen ilegal, dan tiga unit ponsel milik para tersangka.
 
Poldasu juga sedang memburu dua tersangka lainnya, yakni GS dan ES. Keduanya merupakan pemilik gudang semen ilegal yang diduga kuat sebagai pendana penganiayaan korban. 
Motif penganiayaan tersebut, timpal Faisal F Napitupulu, karena tidak senang atas pemberitaan. "Motifnya salah satu tersangka sakit hati atas pemberitaan itu. Tersangka merasa pemberitaan yang dilakukan korban tidak sesuai dengan keinginannya," ujar Faisal.
 
Penganiayaan terhadap Adi Palapa Harahap terjadi di rumah kontrakannya di Jalan Pasar III, Mabar Hilir, tidak jauh dari SD Pelita pada Kamis, 23 Maret lalu, sekira jam 22.00 WIB. Adi menuturkan, belasan pria bersama dua oknum aparat (seorang diduga oknum polisi yang dan seorang oknum TNI AL Lantamal I Belawan) mendatangi rumah korban, kemudian menganiayanya dihadapan istri, anak (7) dan adik ipar korban (27).
Untuk menyelamatkan diri, korban bersembunyi di kamar mandi. Para pelaku menarik korban dari kamar mandi dan menggelandangnya ke dalam mobil yang telah disiagakan di depan rumah korban. 
 
"Saya dan istri saya bernama Eka Siregar (29) berteriak minta tolong. Barulah para pelaku kabur," beber korban.
 
Sebelum meninggalkan rumah korban, para pelaku memaksa dan mengancam akan membunuh korban jika tidak meralat berita tersebut. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar pada wajah, bibir, kepala dan dada.
 
"Penganiayaan dipicu kemarahan atas pemberitaan terkait penyerobotan lahan oleh mafia tanah berinisial PS yang dibackingi oknum aparat inisial S yang bertugas di Polda Sumut dan oknum Marinir.
 
Para pelaku tidak terima atas pemberitaan yang menyebutkan tentang penyerobotan tanah. Apalagi dalam berita menyinggung keberadaan gudang ilegal pemasok semen di lokasi lahan milik ES dan GS yang telah dua kali di razia, namun tetap saja beroperasi. 
Terkait masih beroperasinya gudang semen ilegal itu, Faisal mengatakan informasi tersebut akan dijadikan bahan untuk penyelidikan lebih lanjut. "Tapi saat ini kami masih tangani laporan penganiayaam dan pengeroyokan ini dulu," katanya.
 
Sementara Ketua Pengda Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut, Budiman Amin Tanjung mengecam penganiayaan yang dilakukan madia tanah itu. Sebab jurnalis bekerja dilindungi undang-undang. 
 
Karena itu, ia mendesak Danlantamal I Belawan untuk mengusut oknum TNI AL yang disinyalir terlibat dalam penganiayaan. "Aparat Pemerintah harusnya sebagai pengayom dan pelindung, bukan sebaliknya menjadi alat menganiaya masyarakat," tambah Budi.
 
Dia juga mengapresiasi kinerja Polda Sumut yang tanggap dengan mengamankan tiga dari belasan tersangka. "Kita mendorong Polda Sumut menangkap tersangka lain yang saat ini masih bebas berkeliaran," sebut Budi.
 
Terpisah, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Agoez Perdana mengimbau, semua pihak harus memahami fungsi pers sesuai Undang-Undang (UU) Pers No.40/1999. Bila ada sengketa pemberitaan, hendaknya diselesaikan dengan cara yang diatur UU Pers bukan dengan kekerasan terhadap jurnalisnya. 
 
Menurut Agoez, tindakan penganiayaan itu melanggar pasal 4 ayat 1 dan ayat 3 junto pasal 18 ayat 1 UU Pers No.40 tahun 1999, dan dapat dikenakan ancaman hukuman 2 (dua) tahun penjara serta denda Rp500 juta. "AJI secara tegas menolak segala bentuk praktik impunitas kepada pelaku kekerasan terhadap jurnalis," pungkasnya.(BS04)

Tags
beritaTerkait
Komunitas Peduli Seniman Sumut Kutuk Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Jurnalis Tempo
KKJ Sumut Kecam Tindak Intimidasi yang Dilakukan Terduga Preman Terhadap Jurnalis di PN Medan
Tangkap Dua Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan, Polisi Dalami Keterlibatan Pelaku Lain
 Ketua Indonesia Police Watch Minta Kapolda Sumut Serius Ungkap Pelemparan Bom Molotov di Rumah Wartawan di Deli Serdang
Proses Hukum Upaya Pembunuhan Waketum JMSI Jalan di Tempat, Ini Langkah Dewan Pers
Lima Orang Terlibat Penyiraman Air Keras ke Wartawan Ditangkap
komentar
beritaTerbaru
hit tracker